JAKARTA — DPR RI mendesak pemerintah untuk memperkuat sinkronisasi data penerima subsidi energi seiring dengan pembengkakan alokasi subsidi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 2027.
Kementerian ESDM mengajukan usulan subsidi listrik 2027 sebesar Rp 117,84 triliun, meningkat dari angka Rp 100,83 triliun pada APBN 2026.
Sementara itu, untuk BBM subsidi jenis solar diusulkan sebanyak 19 juta kiloliter (KL) atau naik dari 18,64 juta KL, serta minyak tanah diusulkan 0,56 juta KL alias naik dari 0,53 juta KL.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Beniyanto Tamoreka menyatakan, pembengkakan alokasi anggaran subsidi energi wajib dibarengi skema penyaluran yang jauh lebih tepat sasaran agar benar-benar dinikmati oleh kalangan masyarakat yang membutuhkan.
"Subsidi energi merupakan instrumen penting negara untuk melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas ekonomi. Kami mendukung langkah Menteri (ESDM) Bahlil, tetapi pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut pandangannya, keakuratan penyaluran subsidi amat bergantung pada mutu data penerima.
Maka dari itu, Kementerian ESDM mesti memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan basis data kependudukan serta sosial-ekonomi milik pemerintah.
Penyelarasan data tersebut juga perlu dikoneksikan dengan catatan pelanggan maupun transaksi yang dikelola PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Beniyanto menganggap pemutakhiran data secara berkala sangat krusial dilakukan untuk merespons dinamika perubahan kondisi masyarakat, seperti perpindahan domisili, pergeseran susunan keluarga, hingga perubahan kapasitas ekonomi.
"Anggaran yang besar tidak akan efektif apabila data penerimanya tidak akurat. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak menerima subsidi, sementara kelompok yang mampu masih ikut menikmatinya," ucapnya.
Ia menambahkan, keterpaduan data harus dilengkapi dengan mekanisme koreksi apabila terjadi keliruan dalam penentuan profil penerima subsidi.
Pemerintah juga diharapkan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses publik serta menjamin proses integrasi data tersebut tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi.
"Integrasi data harus disertai mekanisme koreksi, perlindungan data pribadi, dan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat," kata dia.
Di samping isu ketepatan sasaran, Beniyanto menaruh perhatian pada lonjakan volume minyak tanah bersubsidi yang diajukan pemerintah untuk tahun 2027.
Menurutnya, penambahan alokasi tersebut mencerminkan adanya kepedulian atas pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di kawasan Indonesia Timur, melingkupi Papua, Maluku, hingga sebagian Sulawesi.
Beniyanto menegaskan bahwa formulasi kebijakan subsidi energi harus memperhitungkan karakteristik tiap daerah.
Pasalnya, tiap kawasan mempunyai dinamika berbeda dari aspek infrastruktur, pola konsumsi, maupun ketahanan ekonomi masyarakatnya.
"Kebijakan subsidi harus mempertimbangkan perbedaan kondisi infrastruktur, pola konsumsi, dan kemampuan ekonomi masyarakat di setiap daerah," kata Beniyanto.
Ia menegaskan, Komisi XII DPR RI bakal mengawal ketat pembahasan subsidi energi 2027 agar kenaikan anggaran serta peningkatan volume subsidi tidak dibarengi dengan melebarnya tingkat kebocoran maupun ketidaktepatan sasaran.
"Kami akan mengawal agar subsidi energi 2027 tidak mengalami kebocoran, tepat sasaran, dan benar-benar menghadirkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya, draf usulan asumsi dasar sektor energi telah disodorkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Komisi XII DPR RI saat agenda rapat kerja perihal Rancangan APBN 2027 pada Senin (31/8/2026).
Kementerian ESDM menyodorkan angka subsidi listrik Rp 117,84 triliun, kuota BBM bersubsidi (solar dan minyak tanah) sebesar 19,561 juta KL, serta elpiji 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton (MT).
Di samping itu, disasarkan pula target lifting minyak mencapai 612.500 barel per hari (bph) dan lifting gas sebesar 954.000 barel setara minyak per hari.
Selanjutnya, alokasi cost recovery diusulkan pada posisi 10,1 miliar dollar AS, serta patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar 75 dollar AS per barel.
Adapun dalam RAPBN 2027, Kementerian ESDM mengantongi pagu anggaran senilai Rp 27,37 triliun.
Sebanyak Rp 22,51 triliun atau berkisar 82 persen bakal difokuskan untuk program elektrifikasi desa, penyambungan listrik rumah tangga, pembangunan jaringan gas, program konversi motor listrik, serta penyediaan infrastruktur energi.