JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memaparkan alur tahapan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), mulai dari pengurusan legalitas badan hukum hingga proses rekrutmen manajer guna menggerakkan operasional koperasi.
Ferry mengutarakan, alur awal pembangunan KDKMP diawali dari penerbitan akta dan badan hukum lewat musyawarah perangkat desa. Langkah berikutnya yaitu pengerjaan fisik berupa pembangunan gerai dan gudang beserta perlengkapan pendukungnya.
“Dalam proses awal, pembentukan akta dan badan hukum KDKMP dilakukan melalui musyawarah perangkat desa. Tahap berikutnya adalah proses pembangunan fisik, termasuk gerai dan alat kelengkapannya,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (1/9/2026).
Pengerjaan gerai dan gudang bakal melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara. Ferry menyampaikan, mekanisme tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17.
“Ya, itu sesuai Inpres. Mekanismenya Kementerian Koperasi memberikan dukungan kepada Agrinas untuk membangun gerai dan alat kelengkapannya,” ujar Ferry.
Seusai pembangunan fisik rampung, Kementerian Koperasi bakal menggelar verifikasi serta validasi atas fasilitas gudang dan kelengkapannya. Hasil dari validasi itu kemudian akan ditinjau kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah seluruh rangkaian selesai, aset fisik berikut kelengkapannya diserahterimakan menjadi aset milik desa.
“Setelah dari kami, bangunan fisik dan alat kelengkapan gudang itu akan diserahkan kembali untuk menjadi milik desa. Selanjutnya, tahap operasional akan dituangkan dalam waktu dekat melalui perpres yang mengatur operasional KDKMP,” kata Ferry.
KDKMP salurkan barang subsidi
Ferry menjelaskan, KDKMP ke depan mengemban fungsi yang lebih luas ketimbang koperasi umum. Koperasi ini bakalan menyalurkan barang-barang bersubsidi, bertindak sebagai penampung (offtaker) hasil produksi warga, serta menjadi perpanjangan tangan penyaluran bermacam program pemerintah pusat.
Fasilitas yang disediakan mencakup distribusi bantuan pangan, termasuk bantuan pangan non-tunai, hingga penyediaan sarana alat pertanian. Peran vital tersebut diproyeksikan membawa KDKMP masuk ke dalam jalur distribusi sekaligus memperkuat perekonomian desa.
Kementerian Koperasi turut menyiapkan tata kelola pengawasan untuk memastikan operasional koperasi berjalan selaras dengan regulasi. Pengurus beserta pengawas KDKMP yang sudah terbentuk bakal menjalankan peran penanganan tersebut selama koperasi beroperasi.
Kemenkop rekrut manajer
Kementerian Koperasi juga memfasilitasi perekrutan manajer demi mengelola operasional KDKMP. Para manajer tersebut telah dibekali pelatihan khusus dan siap ditempatkan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) selama durasi dua tahun.
“Kami juga melakukan rekrutmen terhadap manajer-manajer yang sudah dilatih dan akan ditempatkan dengan status PKWT selama dua tahun. Fungsi pengawas dan penyuluh yang sudah ada juga menjadi tanggung jawab dalam rincian anggaran,” ujar Ferry.
Ferry mengungkapkan, besarnya kebutuhan pemantauan, pengawasan, penindakan, serta pendampingan bagi lebih dari 31.000 koperasi menjadi salah satu pendorong Kementerian Koperasi mengajukan tambahan anggaran.
“Dengan tanggung jawab monitoring, penindakan KDKMP, dan tanggung jawab kepada lebih dari 31.000 koperasi, memang kementerian ini membutuhkan dukungan tambahan anggaran yang akan kami gunakan untuk program tersebut,” katanya.
Menurut pandangan Ferry, keberhasilan KDKMP tidak semata-mata diukur dari besaran anggaran pemerintah. Peran koperasi selaku offtaker memegang posisi sentral lantaran KDKMP diharapkan sanggup menyerap produk-produk pangan warga lokal.
“Yang lebih penting daripada soal pengeluaran adalah fungsi koperasi sebagai offtaker, menyerap produk pangan dan lain-lain. Itu membutuhkan penyediaan alat dan mesin pascaproduksi untuk membantu meningkatkan ketahanan, seperti untuk sayuran dan buah-buahan,” tegas Ferry.