JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membeberkan bahwa pihak lembaga legislatif belum menyebarluaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset lantaran mengantisipasi timbulnya salah tafsir di tengah publik.
Ia menuturkan bahwa proses perumusan draf RUU tersebut masih dalam tahap perapian serta belum melewati tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Oleh sebab itu, DPR memilih untuk belum merilis draf RUU Perampasan Aset sejak semula.
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Maka dari itu, ia menyatakan bahwa pengumuman draf RUU tersebut bakal diserentakkan bersamaan dengan pengkajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta naskah akademiknya. Mengingat, RUU tersebut merupakan produk regulasi yang baru.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan bahwa terdapat 13 kategori kejahatan yang diusulkan untuk dicakup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari perkara korupsi sampai tindak pidana perdagangan orang.
Ia tidak menepis fakta bahwa banyak kalangan mencemaskan masyarakat awam bakal ikut terkena imbas perampasan aset meski tidak memegang jabatan apa pun. Walau demikian, ia menekankan bahwasanya konstitusi Indonesia menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pimpinan DPR RI pun telah menyatakan komitmen penuh guna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tanggal 15 Desember 2026. Ikrar tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan disaksikan oleh delegasi AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.