JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menerjunkan tim ahli guna mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Gunung Bromo.
"Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Senin (31/8/2026).
Menurut pemaparannya, dua pakar yang diterjunkan menuju kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tersebut yakni Prof. Bambang Hero Saharjo selaku pakar kebakaran hutan dan lahan, serta Prof.
Basuki Wasis yang merupakan pakar pada bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.
"Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi ahli, bersama Polisi Kehutanan TNBTS," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa tim ahli mengumpulkan sampel pada lima plot di area terdampak kebakaran, meliputi sampel tanah komposit, tanah utuh, vegetasi bawah yang tumbuh di atas lahan terbakar, hingga arang.
Pada salah satu titik, petugas juga mengambil sampel tanah dari area yang tak terbakar sebagai media pembanding (kontrol). Seluruh sampel tersebut nantinya akan diuji di laboratorium.
"Keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan data yang mendukung proses penyelidikan. Pengambilan sampel itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak," katanya.
Seluruh sampel tersebut bakal diperiksa melalui uji laboratorium demi memperoleh data pendukung yang dibutuhkan untuk memperjelas insiden kebakaran.
Hasil pengujian akan dipakai sebagai alat pembuktian guna menerangkan perkara sekaligus menentukan tindakan hukum yang akan diambil selanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan karhutla di kawasan konservasi turut menyangkut hajat hidup masyarakat beserta sektor pariwisata yang bergantung pada kelestarian lingkungan.
Ia menuturkan bahwasanya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan area konservasi yang menyimpan nilai ekologis, sosial, maupun ekonomi teramat penting, lantaran dampak kebakaran tak sebatas merusak vegetasi, melainkan merusak fungsi lingkungan, tatanan hidup warga, hingga aktivitas wisata kawasan setempat.
"Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Kementerian Kehutanan terus melangsungkan proses penyelidikan dengan bersandar pada fakta serta bukti lapangan.
Hasil analisa ahli dan pengujian laboratorium atas sampel tersebut bakal menjadi bagian dalam proses penyidikan demi mengetahui dampak kebakaran pada tanah dan lingkungan, sekaligus menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.
Adapun luas area terdampak kebakaran hutan di kawasan TNBTS sepanjang Agustus 2026 diperkirakan mencapai sekitar 1.120,3 hektare yang tersebar di empat daerah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.