Putusan MK 261/2025 Mempermudah Penetapan Status Bencana Menurut BNPB

Putusan MK 261/2025 Mempermudah Penetapan Status Bencana Menurut BNPB
Pemohon dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026).

"Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam siaran pers, dikutip Minggu (30/8/2026).

Melalui amar putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa lima tolok ukur sebelum status bencana ditetapkan tidak harus terpenuhi seluruhnya. 

Adapun kelima hal yang dimaksud yakni jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan sarana dan prasarana; luas wilayah terdampak bencana; serta dampak sosial dan ekonomi.

Khusus untuk status bencana nasional, paling sedikit tiga dari lima syarat tersebut wajib terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utamanya.

"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," ujar BNPB.

BNPB bakal terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah. Seluruh elemen itu bakal dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengambil tindakan.

BNPB juga menegaskan, status bencana nasional bukanlah satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat guna mengulurkan bantuan ke daerah. 

Pemerintah pusat, menurut Berton, tetap bisa mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujar dia.

BNPB hendak mempelajari putusan tersebut secara mendalam, kemudian menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang dibutuhkan.

 Penyesuaian bakal dijalankan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

BNPB pun akan memperkuat koordinasi supaya mekanisme penilaian dan pendataan berlangsung seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," ujar Berton.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index