JAKARTA - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan memunculkan usulan agar peristiwa ini ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dorongan ini mengemuka mengingat luasan lahan terdampak yang mencapai 38.310,89 hektare sepanjang awal 2026 hingga Juni 2026 berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hingga Selasa (25/8/2026), BNPB mencatat 7.334 titik panas di enam provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai penetapan status bencana nasional dapat mengubah skala penanganan, terutama dalam pengerahan sumber daya dan sinergi lintas daerah.
Pemerintah pusat juga bisa mengambil peran lebih besar dalam penganggaran serta membuka pintu bantuan internasional.
"Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya pusat, anggaran, personel, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca, bisa dikerahkan lebih cepat dan terkoordinasi lintas kementerian," kata Daniel Johan kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2026).
Pandangan serupa dilontarkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
Ia mendesak pemerintah segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar bantuan internasional bisa masuk, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia yang memiliki armada pemadam udara memadai.
"Segeralah lakukan. Kalau pemerintah enggak mampu karena anggaran tidak ada, ya bantuan-bantuan itu (bantuan internasional) diterimalah," kata Agus di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Di luar batas wajar
Menurut Daniel, langkah ini mendesak karena karhutla tahun ini sudah melebihi batas wajar dan tak lagi bisa ditangani cukup dengan status darurat daerah.
Usulan tersebut sesuai dengan UU 24 Tahun 2007 dan PP 21 Tahun 2008.
"Makanya saya mendorong penuh agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla Kalimantan dan daerah lainnya," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Anggota Komisi IV DPR lainnya, Johan Rosihan, berpandangan bahwa penetapan harus berdasar pada kajian cepat dan data terukur, seperti luas wilayah, jumlah korban, hingga dampak sosial-ekonomi.
"Jika belum, setidaknya penanganannya harus dilakukan dengan kapasitas dan keseriusan nasional," ujar dia.
Apakah perlu?
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan bahwa status bencana nasional bukanlah syarat mutlak untuk akselerasi penanganan.
Walau tanpa status tersebut, pengerahan sumber daya nasional dari BNPB, TNI/Polri, hingga kementerian sudah berjalan.
"Jadi, penetapan status nasional bukan prasyarat agar penanganan bisa dilakukan secara cepat. Yang terpenting adalah kebutuhan di lapangan segera dipenuhi dan sumber daya yang diperlukan segera digerakkan," kata Berton, Kamis (27/8/2026).
Berton menambahkan, pada karhutla besar tahun 2015 pun statusnya tetap merupakan bencana daerah yang didukung penuh oleh pengerahan kekuatan nasional.
"Yang penting adalah kebutuhan di lapangan dapat segera dipenuhi dan seluruh sumber daya yang diperlukan dapat digerakkan," ujar Berton.
Indikator bencana nasional
Ia menegaskan indikator bencana nasional meliputi jumlah korban, kerusakan fasilitas, cakupan kawasan, serta daya tampung sumber daya daerah. Wewenang penetapan ini berada di tangan Presiden.
"Ketika kapasitas daerah membutuhkan penguatan, sumber daya nasional langsung dikerahkan. Jadi ukuran keberhasilan kami bukan statusnya, tetapi seberapa cepat masyarakat tertangani dan kebutuhan mereka terpenuhi," kata Berton.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyatakan ketidakmampuan daerah memang menjadi indikator penting pengambilalihan status oleh pemerintah pusat.
"Sepanjang itu belum ada memang kelihatannya enggak bisa. Walaupun memang idealnya, idealnya itu memang harusnya menjadi bencana nasional. Karena sesungguhnya kan daerah enggak mampu," sebut Trubus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2026).
Perlu political will
Trubus mendorong pemerintah mengutamakan strategi pencegahan dan political will yang kuat tanpa terlalu banyak retorika, termasuk ketegasan dalam penegakan hukum terhadap entitas pembakar lahan.
"Kami sebagai negara hukum memang harus law enforcement. Karena law enforcement itu terus ada efek jera, setidaknya akar persoalannya bisa dicari dan ditemukan solusi-solusinya ketika proses-proses investigasi itu berlangsung," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat terbakarnya lahan seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan.
Perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP, PT NES, dan PT PSR. PT MPK menerima sanksi berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha akibat kebakaran berulang, sementara PT WEL mencatat areal terbakar paling luas mencapai 760,51 hektare.