JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri agar penindakan hukum atas pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tak sebatas menyasar eksekutor di lapangan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyampaikan, aparat kepolisian mesti turut memburu aktor intelektual di balik Karhutla.
"Dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan. Seperti yang telah dijelaskan oleh rekan-rekan di Mabes Polri maupun di beberapa Polda, ya termasuk Polda Riau, penegakan hukum ini tidak berhenti di aktor lapangan," kata Anam, dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut pandangannya, upaya penegakan hukum wajib menyasar pihak yang mengemban tanggung jawab lebih besar, baik perorangan maupun korporasi.
Ia menilai, penanganan tegas tersebut sangat krusial guna memperlihatkan hadirnya negara dalam menuntaskan permasalahan Karhutla yang berulang kali terjadi.
"Pentingnya ya negara hadir, tidak kalah oleh berbagai problem pembakaran hutan ini. Karena ini kan sering terjadi, ya. Beberapa waktu yang lalu terjadi, terus itu reda, terus terjadi lagi gitu. Ya dengan dalih ya membuka lahan," ujar dia.
Penindakan hukum atas Karhutla bukan sebatas ditujukan memungkas persoalan sesaat, semisal pemadaman titik api.
Langkah hukum yang lugas dan tegas juga dibutuhkan guna menjamin masalah yang sama tidak berulang di masa mendatang.
"Jadi, penting untuk siapa pun yang bertanggung jawab, siapa pun yang terlibat, baik individu maupun perusahaan, untuk dilakukan penegakan hukum," tutur dia.