KemenHAM Ingin Pembangunan Nasional Jadikan HAM Sebagai Haluan

KemenHAM Ingin Pembangunan Nasional Jadikan HAM Sebagai Haluan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto [FOTO: NET].

JAKARTA- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengutarakan bahwa kementeriannya memacu agar proses pembangunan nasional menempatkan HAM sebagai penuntun arah guna meredam potensi pelanggaran HAM saat penerapannya.

Mugiyanto memaparkan langkah tersebut ditempuh, salah satunya lewat keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan serta perancangan berbagai regulasi, mencakup revisi Undang-Undang HAM hingga Rancangan Peraturan Presiden perihal Penilaian Kepatuhan HAM Pelaku Usaha.

"Kami mungkin tidak bisa mencegah atau tidak bisa memastikan pelanggaran HAM tidak terjadi, tetapi kami bisa meminimalisir pelanggaran HAM itu terjadi. Mengurangi, meminimalisir," kata Mugiyanto dalam Forum Konsultasi HAM 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut pandangannya, pembenahan tahapan pembangunan sangat krusial agar permasalahan HAM yang selama ini timbul dalam eksekusi Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat ditekan.

Pihak pemerintah turut merancang regulasi guna memperkokoh kepatuhan para pelaku usaha terhadap kaidah HAM lewat mekanisme human rights due diligence (uji tuntas HAM).

Mugiyanto menganggap partisipasi elemen masyarakat sipil teramat penting untuk menjamin kebijakan pemerintah senantiasa memperhitungkan sudut pandang HAM.

Kementerian HAM, ujar dia, hendak membuka porsi bagi organisasi masyarakat sipil untuk berpartisipasi tidak sebatas memberikan saran, melainkan juga dalam tahap eksekusinya.

"Kementerian Hak Asasi Manusia ingin memastikan bahwa meaningful participation itu benar-benar terjadi. Bagaimana memastikan supaya suara dari semua kelompok, terutama masyarakat sipil itu didengarkan, kemudian dipertimbangkan, dan dijelaskan," ujar dia.

Ia merincikan tiga titik tekan tersebut menjadi pegangan Kementerian HAM dalam mempraktikkan partisipasi bermakna, yakni aspirasi warga didengar, dipertimbangkan, serta diterangkan kembali.

Forum Konsultasi HAM 2026, sambungnya, menjadi ruang tahunan yang mempertemukan pihak pemerintah dengan jajaran organisasi masyarakat sipil. 

Sementara itu, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM yang turut digelar rutin tiap tahun melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Mugiyanto menghendaki luaran dari forum tersebut tidak sekadar berhenti sebagai tumpukan rekomendasi, melainkan sanggup diwujudkan lewat kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil, mencakup lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga para jurnalis.

"Biar kami eksekutif yang bekerja, yang mengeksekusi. Tugas eksekutif itu kan to get things done. Bagaimana bekerja, bukan berbicara," ujarnya.

Kementerian HAM, lanjut dia, dibentuk pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai wujud komitmen menempatkan HAM pada fondasi pembangunan nasional.

Berdasarkan penuturan Mugiyanto, ranah HAM mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, hingga budaya yang selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Kami sangat confident (percaya diri) bahwa HAM diberi tempat, tidak lagi di pinggiran, tidak lagi di periferi, tetapi di tengah. Menjadi sentrum dan menjadi ruh dari pembangunan," kata dia.

Rangkaian acara diawali dari sesi perspektif guna menyuguhkan landasan awal terkait dinamika dan tantangan HAM, yang selanjutnya diteruskan dengan sesi penajaman arah diskusi demi memperjelas isu-isu strategis.

Seusai itu, para peserta melangkah ke sesi diskusi tematik sebagai arena utama penggalian masalah, yang ditutup dengan tahap plenum guna mengonsolidasikan seluruh hasil poin rekomendasi.

Tahap diskusi tematik dalam forum ini difokuskan serta terbagi ke dalam lima klaster isu krusial yang bersinggungan langsung dengan realitas di tengah warga.

Kelima kelompok tersebut mencakup isu demokrasi, kebebasan sipil, dan keadilan hukum; kebebasan beragama dan kesetaraan; dinamika pertanahan, lingkungan, sumber daya alam, dan kebudayaan; kesejahteraan serta pelayanan dasar; hingga keadilan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Pemisahan secara mendalam ini dihajatkan mampu menyerap kondisi sosiologis secara menyeluruh agar sejalan dengan tantangan riil dalam perlindungan HAM.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index