JAKARTA – Sebagaimana diketahui, pihak pemerintah saat ini sedang mematangkan regulasi pembatasan pembelian Pertalite supaya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dialokasikan dari anggaran negara bisa diterima secara lebih tepat sasaran.
Melalui skema yang tengah dirancang, tipe kendaraan bakal dijadikan salah satu tolok ukur utama guna menetapkan konsumen yang tetap diperbolehkan membeli Pertalite.
Pihak pemerintah sebelumnya sempat berencana menetapkan kelompok masyarakat pada strata kesejahteraan ekonomi rumah tangga tertinggi atau desil 10 sebagai salah satu target pembatasan BBM bersubsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwasanya penerapan pembatasan di lapangan kelak akan mengacu pada jenis armada kendaraan yang dipakai ketika membeli BBM subsidi.
Menurut penjelasannya, jenis serta status kepemilikan kendaraan mampu menjadi petunjuk yang merefleksikan tingkat kesejahteraan atau desil seseorang.
“Kami [mengacu] berbasis daripada jenis kendaraannya. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Mobil Mewah Jadi Sorotan
Kendati ketentuan resminya masih dalam tahap penyusunan, pihak pemerintah memberikan perkiraan bahwa armada kendaraan mewah berpeluang besar masuk ke dalam kelompok yang dibatasi untuk mengonsumsi Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya turut menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi bakal memperhitungkan spesifikasi maupun jenis kendaraan yang dikendarai oleh konsumen.
Bahlil berpandangan bahwa para pemilik kendaraan kelas atas semestinya tidak lagi memanfaatkan BBM yang disokong subsidi oleh pemerintah.
“Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri [Keuangan] tadi,” kata Bahlil.
Pernyataan tersebut memberikan indikasi bahwa merek kendaraan seperti BMW dan Mercedes-Benz menjadi contoh tipe mobil yang dinilai kurang pantas menggunakan BBM bersubsidi.
Akan tetapi, hingga saat ini pihak pemerintah masih terus merampungkan kriteria kendaraan yang bakal dimasukkan ke dalam daftar pembatasan tersebut.
Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah seluruh unit kendaraan dari merek atau tipe tertentu secara otomatis akan dilarang membeli Pertalite.
Pembatasan Pertalite Mengacu Kondisi Ekonomi
Di samping jenis kendaraan, pihak pemerintah turut mengaitkan rancangan kebijakan pembatasan ini dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kelompok warga yang masuk dalam kategori desil 10, atau kelompok dengan tingkat ekonomi tertinggi, dijadikan salah satu sasaran utama kebijakan pembatasan.
Pendekatan ini diterapkan pemerintah demi menjamin bahwa subsidi energi lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Namun demikian, belakangan timbul keluhan dari sejumlah warga yang melakukan penelusuran status desil secara mandiri melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagian warga menemukan bahwa catatan status desil yang tertera tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi mereka saat ini.
Dinamika tersebut menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pembatasan BBM subsidi berbasis data sosial ekonomi.
Pemerintah Ingin Subsidi Tepat Sasaran
Bahlil sebelumnya telah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (11/8/2026) guna membahas skema kebijakan tersebut.
Langkah pembatasan ini ditempuh lantaran pemerintah menilai penyaluran subsidi energi yang menembus ratusan triliun rupiah tiap tahunnya masih dinikmati oleh kalangan masyarakat yang sebenarnya bukan merupakan target sasaran.
Bahlil menyoroti masih ditemukannya masyarakat golongan atas yang sepatutnya berada pada desil 9 hingga 10, tetapi tetap mengonsumsi Pertalite.
Oleh sebab itu, pihak pemerintah berupaya merumuskan mekanisme yang dinilai lebih praktis untuk memverifikasi konsumen yang berhak menerima pasokan BBM bersubsidi.
Salah satu formulasi pendekatan yang tengah dipertimbangkan yakni mengacu pada jenis dan spesifikasi teknis kendaraan.