JAKARTA - Banderol emas produksi PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) pada hari ini, Kamis (20/8/2026), tercatat menyentuh Rp2,63 juta per gram, alias melonjak Rp40.000 bila dibandingkan dengan posisi perdagangan kemarin. Varian emas HRTA paling terjangkau pecahan 0,1 gram saat ini ditawarkan seharga Rp333.500.
Merujuk data pada portal resmi HRTA Gold, Kamis (20/8/2026) pukul 11.34 WIB, harga emas HRTA untuk pecahan 1 gram berada di angka Rp2.635.000. Banderol untuk emas ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp12.985.000, sedangkan untuk ukuran 10 gram dilepas Rp25.900.000.
Pecahan 25 gram dipasarkan seharga Rp64.475.000, dan emas ukuran 50 gram dapat dibeli dengan nilai Rp128.900.000.
Selanjutnya, emas HRTA pecahan 100 gram ditawarkan pada level Rp257.700.000. Untuk ukuran 500 gram, nilai yang dipatok yakni Rp1.283.500.000, adapun bobot terbesar pecahan 1.000 gram dibanderol Rp2.567.000.000.
Sementara itu, patokan harga jual kembali (buyback) emas HRTA hari ini berada di posisi Rp2,5 juta per gram, atau menguat Rp40.000 dari angka sebelumnya.
Skema buyback emas HRTA merupakan proses transaksi penjualan kembali emas HRTA, baik dalam wujud batangan maupun perhiasan. Biasanya, nilai yang dipatok cenderung lebih rendah dibanding harga jual pada saat transaksi berlangsung.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2025 yang memperbarui PMK 48/2023, penyesuaian dilakukan terhadap pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta PPN atas transaksi penjualan/penyerahan emas.
Pasal 3 ayat (1) huruf h) menetapkan bahwasanya atas pembelian emas batangan oleh LJK bulion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga beli, di luar besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selaras dengan itu, PMK 51 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembelian emas batangan lewat prosedur impor maupun transaksi dalam negeri dikenakan besaran tarif PPh Pasal 22 yang seragam, yakni 0,25%.