Lodewyk Pusung Ungkap Pejabat BGN Ditugaskan Cari Mitra MBG

Lodewyk Pusung Ungkap Pejabat BGN Ditugaskan Cari Mitra MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung [FOTO: NET].

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyampaikan bahwa jajaran pejabat BGN sempat diberi mandat mencari mitra guna mengakselerasi pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lodewyk memaparkan bahwa masing-masing pejabat BGN ditempatkan ke sejumlah daerah untuk menggaet mitra-mitra tersebut.

“Kemudian dalam suatu rapat ya pernah dibagikan tugas. Kami-kami ini di BGN termasuk saya yang waktu itu. Diberikan tugas pembagian wilayah,” kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lodewyk mengaku memikul tanggung jawab untuk wilayah Sulawesi Utara lantaran laju pembangunan dapur di kawasan tersebut tergolong lambat. Ia sempat dua kali mengumpulkan berbagai pihak di Jakarta untuk mendorong percepatan dapur di Manado dan Sulawesi Utara.

Selain menggalang mitra, para pejabat BGN yang menguasai lahan pribadi juga pernah diimbau untuk ikut serta membangun dapur MBG. Menurut Lodewyk, arahan itu diutarakan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam forum rapat bersama pejabat eselon I dan II.

“Pernah Kepala Badan juga memimpin rapat dihadiri oleh Eselon 1 dan Eselon 2 menyampaikan imbauan bagi pejabat kami siapapun yang punya lahan di kampungnya silakan bikin dapur,” ujar Lodewyk.

Lodewyk menyebut imbauan tersebut yang melandasi dirinya mendorong pihak keluarga mendirikan dapur MBG. Kendati demikian, ia menegaskan pembangunan dapur tersebut murni memakai dana keluarga serta pinjaman bank, bukan lantaran penyalahgunaan wewenang jabatannya di BGN.

"Kalau soal saya mentang-mentang saya pernah punya Jabatan di sini. Enggak ada, semua sesuai prosedur," kata dia.

Menurut Lodewyk, dua fasilitas dapur di Kaima dan Paslaten bahkan terbukti memenuhi kriteria resmi yang dipatok BGN.

“Itu menunjukkan bahwa dapur yang dibangun oleh keluarga saya itu semuanya memenuhi standar syarat dan sesuai dengan standar BGN,” ujar Lodewyk.

Praperadilan Lodewyk

Lodewyk melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat lantaran menilai serangkaian upaya paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum. Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, memprotes proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dianggap tanpa dibarengi minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi awal.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis pun mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai baru dikeluarkan usai penetapan status tersangka. Menurutnya, tindakan paksa sebelum diterbitkannya SPDP bersifat tidak sah.

Pihak Lodewyk turut menepis tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Perkara tersebut menyoroti dugaan markup pada sejumlah item pengadaan, seperti sepeda motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci. Menurut Kaligis, tudingan adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.

Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang dilampirkan, pihak pemohon berharap hakim dapat menilai secara jernih posisi serta wewenang Lodewyk dalam struktur BGN, khususnya terkait alur pengadaan barang dan jasa yang diperkarakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index