Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR Minta Pengajar Tak Perlu Resah

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR Minta Pengajar Tak Perlu Resah
Wakil Ketua Komisi X DPR [FOTO: NET].

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik langkah pemerintah yang bakal mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. 

Lalu pun mengimbau para guru PPPK agar tidak resah lagi serta dapat berfokus dalam mengajar dan bekerja.

"Nah saya berharap kepada guru-guru kami hari ini tidak usah resah kembali, ya kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Mengingat statusnya kelak beralih menjadi pegawai pemerintah pusat, ia menyebut pembiayaannya pun akan dialokasikan lewat APBN. Lalu menyampaikan bahwa petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut kini tengah disusun lebih lanjut.

"Nah yang kedua karena ini statusnya juga menjadi pegawai pemerintah pusat maka formasi kemudian mutasi, promosi, dan sebagainya tentu dikelola dan diatur oleh Pemerintah Pusat," ucapnya.

Di samping itu, Lalu turut memberikan apresiasi atas perubahan status dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta guru PPPK penuh waktu menjadi ASN. Hal tersebut, menurutnya, merupakan perjuangan yang selama ini terus didorong oleh Komisi X DPR.

Lalu menegaskan Komisi X DPR akan mengawal proses transisi ini supaya berjalan lancar hingga dapat diimplementasikan pada 2027.

"Alhamdulillah itu sudah terjawab, sehingga tentu saya berharap kepada guru-guru kami di seluruh tanah air yang tergolong paruh waktu, penuh waktu hari ini untuk apa namanya, sama-sama kami kawal ini, kondusif suasananya sehingga peralihan atau transisi klaster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insya Allah nanti akan dimulai di awal 2027," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status guru PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Lebih lanjut, pihak pemerintah dan DPR sepakat bahwa guru berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun yang hendak menjadi PNS, bakal dijadikan penuh waktu mulai 2027.

"Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index