JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian (Kementan) serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) tahun anggaran 2025 masing-masing meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Melalui pemeriksaan yang berkualitas dan memberikan nilai tambah, BPK akan terus menjalankan amanat konstitusional secara independen, objektif, dan profesional untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pembangunan berkelanjutan, serta pencapaian Indonesia Emas 2045," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota IV BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Mengenai Kementan, BPK menilai raihan opini WTP tersebut menandakan bahwa laporan keuangan yang disusun telah disajikan secara wajar pada seluruh aspek material dan selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sementara untuk LK Bapanas, BPK masih mendorong dilakukannya pembenahan dalam penyajian laporan keuangan. Catatan hasil pemeriksaan meliputi ketidaksesuaian SAP pada akun belanja barang serta adanya pembatasan lingkup pemeriksaan terhadap akun utang kepada pihak ketiga.
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Adhi Suryadnyana menggarisbawahi pentingnya peran pemeriksaan guna menggenjot penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang berkelanjutan sebagai bagian dari langkah menyokong terwujudnya Indonesia Emas 2045.
"Visi Indonesia Emas 2045 tidak semata-mata diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bagaimana pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap rupiah APBN yang dialokasikan untuk berbagai sektor harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapanas kepada Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Kamis (13/8/2026).
Pada kerangka tersebut, aspek governance dalam prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dipandang menjadi kian krusial.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara mesti diselenggarakan secara bertanggung jawab, dibersamai oleh pelayanan publik yang prima, pengendalian risiko, serta penguatan integritas agar seluruh kebijakan pemerintah mampu menghadirkan dampak riil untuk masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan pembangunan.
"Pada hakikatnya, pemeriksaan BPK bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan dengan pemanfaatan untuk masyarakat dan keberlangsungan lingkungan yang akan menjamin kualitas hidup lebih baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Plt. Anggota IV BPK tersebut memaparkan bahwa paradigma pemerintahan senantiasa mengalami evolusi, berawal dari Government 1.0 yang berorientasi pada administrasi, hingga Government 5.0 di mana pemerintah tidak cukup sebatas menjalankan prosedur, melainkan dituntut menghasilkan faedah nyata bagi publik.
Oleh sebab itu, proses pengambilan keputusan perlu berlandaskan data, disokong teknologi informasi yang tangguh, pengelolaan risiko secara proaktif, serta sistem pengendalian intern yang sanggup mengendus potensi penyalahgunaan sejak dini.
"Di sinilah pemeriksaan BPK memiliki peran penting, yaitu memberikan keyakinan bahwa informasi keuangan yang digunakan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi dan didukung sistem pengendalian intern yang memadai," ujar Nyoman.