JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyiagakan rekayasa lalu lintas situasional sehubungan dengan aksi demonstrasi di seputar wilayah Jakarta Pusat hari ini, Selasa (18/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa kebijakan lalin ini diberlakukan secara situasional karena menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Apabila terjadi kepadatan arus, kami akan melakukan pengalihan ataupun rekayasa lalu lintas secara situasional," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa pengaturan lalin di Jakarta Pusat tersebut tidak langsung diterapkan sejak awal lantaran petugas mendahulukan aktivitas masyarakat lainnya di lokasi.
Kendati demikian, Budi mengimbau masyarakat yang beraktivitas khususnya di area Bundaran HI, Jalan Merdeka Selatan, serta Monas agar dapat mematuhi arahan petugas di lapangan.
"Jadi bukan itu sudah ditetapkan di awal, karena Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya sangat memprioritaskan kegiatan dan aktivitas masyarakat lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menerjunkan 9.242 personel untuk mengamankan 31 aksi unjuk rasa serta 16 agenda masyarakat yang bakal berlangsung di Jakarta hari ini, Selasa (18/8/2026).
Apabila dirinci, ribuan pilar keamanan tersebut merupakan gabungan yang terdiri atas Polda Metro Jaya 5.670 personel, Polres jajaran 222 personel, TNI 1.500 personel, hingga BKO Mabes Polri 1.850 personel.
"Personel yang sudah dipersiapkan 9.242 personel untuk seluruh kegiatan penyampaian aspirasi di depan publik, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya," tutupnya.
Sebagai informasi, pihak yang akan melangsungkan aksi unjuk rasa di Bundaran HI adalah BEM UI. Aksi ini mengusung tagar #MerebutKemerdekaan serta membawa delapan tuntutan.
Berikut ini 8 tuntutan BEM UI dalam aksi unjuk rasa Selasa (18/8/2026):
Hentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri
Hentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Wujudkan reforma agraria sejati
Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM
Evaluasi total PSN serta hentikan MBG dan KDMP
Hentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), dan kembalikan otonomi daerah
Tetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta percepat pemulihan wilayah terdampak bencana
Hentikan represifitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta bubarkan YON TP