Menkum Dukung Putusan MK Soal Pelaporan Penghinaan Presiden

Menkum Dukung Putusan MK Soal Pelaporan Penghinaan Presiden
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa dugaan tindak penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Supratman berpandangan bahwa keputusan tersebut tidak menggeser substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan makin memperjelas subjek yang berwenang mengajukan laporan sehingga meminimalkan multitafsir dalam penegakannya.

"Undang-Undang KUHP kami sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,"kata Supratman usai menyimak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menuturkan "sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya."

Menurut pandangannya, penegasan ini krusial guna menghadirkan kepastian hukum mengenai norma pidana yang berkaitan dengan harkat serta martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

"Malah bagus, kami dukung. Jadi, tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," ujar dia.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah menyokong putusan MK lantaran memberikan kejelasan tata cara penerapan norma terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui adanya penegasan tersebut, ia menganggap tidak perlu ada lagi dinamika silang pendapat mengenai pihak yang berhak melayangkan aduan perkara.

"Karena saya clear kok keputusan MK-nya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meluluskan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP seputar pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden. 

MK menetapkan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat serta menegaskan bahwa delik pidana pada Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

MK menganggap aturan penghinaan ini tak sekadar ditujukan melindungi ranah personal Presiden dan/atau Wakil Presiden, melainkan juga menjaga kehormatan serta marwah kelembagaan kepresidenan.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menerangkan bahwa Pasal 218 ayat (2) KUHP menjadi garansi supaya perlindungan atas harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dijalankan secara eksesif serta tetap menjamin kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945. MK turut menilai unsur pemidanaan dalam Pasal 219 tidak memicu kekaburan atau ketidakpastian hukum.

Menurut Guntur, Pasal 220 ayat (1) KUHP memang butuh diperjelas lantaran frasa sebelumnya masih membuka celah penafsiran terkait pihak yang berhak melayangkan laporan aduan. 

MK lantas memberi pemaknaan pada pasal itu bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 cuma bisa dituntut atas dasar aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik yang disampaikan secara personal maupun lewat kuasa khusus kepada tim kuasa hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index