Petani Sawit Minta Kepastian Tata Kelola Ekspor Satu Pintu Danantara

Petani Sawit Minta Kepastian Tata Kelola Ekspor Satu Pintu Danantara
kebun kelapa sawit [FOTO: NET].

JAKARTA - Gagasan pemerintah untuk memberlakukan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) terhitung mulai 1 September 2026 menimbulkan kecemasan dari kalangan petani sawit swadaya lantaran skema serta tata kelola kebijakan itu dinilai masih simpang siur.

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengutarakan bahwa sentralisasi ekspor sawit yang tanpa disertai jaminan standar harga dan tata kelola berkeadilan berisiko kian memojokkan posisi petani swadaya dalam rantai pasok.

“Petani swadaya sudah lama berada di ujung rantai pasok yang paling lemah posisi tawarnya. Kalau ekspor sawit dipusatkan tanpa ada jaminan standar harga dan tata kelola yang adil, yang paling dulu terdampak adalah petani. Kami tidak menolak niat pemerintah menata ekspor, tapi jangan sampai instrumen ini justru menjadi lapisan baru yang mengambil untung dari harga di tingkat petani,” kata Darto dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/8/2026).

Kecemasan tersebut mencuat seusai CEO Danantara Rosan Roeslani mengutarakan bahwa DSI masih berada pada fase evaluasi dan transisi. 

Peran DSI sejauh ini disebutkan baru sebatas ranah pencatatan serta pemantauan transaksi ekspor, sedangkan fungsi sebagai agen penjual tunggal baru bakal dieksekusi pada tahap berikutnya yang linimasa pastinya belum ditentukan.

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien berpandangan bahwa dinamika tersebut memperlihatkan masih adanya celah antara target pemerintah dan kesiapan operasional ekspor satu pintu.

Menurut pandangannya, pemerintah beserta pihak Danantara perlu menyamakan persepsi mengenai skema, porsi peran, serta tenggat waktu pelaksanaan DSI sebelum regulasi tersebut diterapkan secara utuh.

“Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya? Tanpa standar yang terukur, DSI berisiko menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente dan menjadi pengarah untuk ekspansi lahan,” ujar Andi.

Ia menilai pemusatan ekspor tanpa aturan tata kelola yang mengikat dapat membuka celah baru bagi praktik rente sekaligus memperbesar tekanan terhadap kelestarian sumber daya alam.

Komoditas kelapa sawit serta ferro alloy atau nikel bertindak sebagai dua komoditas strategis ekspor Indonesia yang rantai pasoknya melibatkan pelbagai kalangan pelaku usaha, mulai dari skala petani swadaya hingga korporasi besar.

Khusus untuk komoditas sawit, Satya Bumi mencatat kisaran 40 persen area perkebunan sawit Indonesia merupakan kebun milik swadaya. Data Perkebunan Indonesia menorehkan terdapat sekitar 2,5 juta pekebun yang mengelola lahan sawit seluas 6,5 juta hektare.

Menurut Andi, kedudukan petani swadaya wajib menjadi prioritas perhatian saat merancang skema ekspor satu pintu lantaran pergeseran mekanisme perdagangan bakal memengaruhi pembagian manfaat di sepanjang rantai pasok.

Di sisi lain pada komoditas nikel, Satya Bumi memandang pemusatan ekspor mesti ditopang instrumen tata kelola yang kokoh guna mengendalikan dampak dari eksploitasi sumber daya alam. Tingginya permintaan pasokan bijih dari pabrik pemurnian (smelter) dinilai perlu diimbangi melalui pengawasan yang terukur.

Satya Bumi bersama POPSI turut menyoroti rekam jejak sejumlah negara saat mengaplikasikan pemusatan perdagangan komoditas. 

Ghana, misalnya, menerapkan monopoli negara lewat institusi COCOBOD pada rantai pasok kakao, sementara Pantai Gading memberdayakan mekanisme forward-selling administratif melalui CCC.

Menurut pertimbangan kedua organisasi tersebut, pengalaman dari negara-negara tersebut menunjukkan adanya potensi risiko kebocoran ketika alur perdagangan komoditas dikendalikan lewat mekanisme administratif serta penetapan harga patokan tunggal.

Sebaliknya, Malaysia dinilai mengadopsi pendekatan berbeda lewat penerapan bea ekspor progresif yang mengekor harga pasar aktual dengan tetap merangkul partisipasi eksportir swasta.

Berlandaskan hal itu, Satya Bumi dan POPSI mendesak pemerintah beserta Danantara membeberkan skema ekspor satu pintu secara lebih transparan sebelum pelaksanaan secara penuh digulirkan.

 Pemerintah pun didorong menetapkan batasan standar tata kelola yang mengikat bagi DSI, termasuk menyediakan mekanisme akuntabilitas publik dan pengawas independen.

Pada sektor komoditas sawit, POPSI meminta pemerintah menjamin bahwa kebijakan ini tidak memperberat tekanan bagi petani swadaya. Kepastian harga dan kesetaraan posisi tawar dinilai wajib dijadikan fondasi utama dalam rancangan kebijakan.

“Jika Pemerintah ingin membangun ekspor satu pintu untuk peningkatan ekonomi, maka Pemerintah dan Danantara harus terlebih dahulu satu suara soal skema dan standar tata kelolanya sehingga tidak dinilai ‘makelar lahan’, sebelum memaksakan tenggat waktu implementasi. Ambisi politik tidak bisa berjalan lebih cepat daripada kesiapan tata kelola, sehingga melahirkan monopoli baru yang mengorbankan petani swadaya dan lingkungan,” tegas Andi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index