JAKARTA - Kurang lebih 3.000 penduduk kini mengadu nasib sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) penyapu jalan provinsi di Jawa Barat dengan penghasilan rata-rata Rp3,3 juta tiap bulan.
Profesi ini menjadi opsi solusi yang disodorkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi masyarakat terdampak kebijakan penataan, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pengemudi angkutan umum, hingga penghuni bangunan tanpa izin.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi mengungkapkan, saat ini terdapat sekira 3.000 THL yang mengemban tugas sebagai penyapu jalan provinsi.
"Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Para THL ini bertanggung jawab menjaga kebersihan di sepanjang jalur jalan provinsi. Di samping memperoleh upah bulanan, mereka pun mengantongi jaminan perlindungan BPJS sesuai aturan.
"Selain menerima honor, THL juga mendapatkan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Besaran honorarium THL berpatokan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 mengenai Standar Harga Satuan Tahun 2026. Secara rata-rata, insentif yang dibawa pulang petugas penyapu jalan provinsi mencapai kisaran Rp3,3 juta per bulan.
Berawal dari Tawaran Dedi Mulyadi
Eksistensi ribuan petugas kebersihan ini tak lepas dari skema penataan wilayah yang digencarkan Pemprov Jabar. Di tengah rangkaian penertiban, Dedi Mulyadi menyodorkan opsi kepada masyarakat terdampak untuk beralih profesi menjadi tenaga kebersihan.
Warga yang tadinya berprofesi sebagai PKL maupun yang mendiami bangunan liar diberikan alternatif agar tetap memiliki penghasilan usai area tempat mereka beraktivitas ditertibkan.
Inisiatif serupa turut dihadirkan saat Dedi menyelesaikan dinamika buruh pabrik kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kala itu, puluhan pekerja menyatakan kesiapannya untuk berpindah profesi menjadi petugas kebersihan.
Dengan bergabung sebagai THL, masyarakat yang terkena imbas penataan tetap memegang mata pencaharian setelah kehilangan lapak dagang atau tempat kerja sebelumnya.
3.000 Penyapu Jalan Tersebar di Sejumlah Wilayah
Agung menerangkan bahwa konsentrasi THL penyapu jalan terbanyak berada di lingkup UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III.
Area operasional ini mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, serta Kota Cimahi.
Selain jajaran BMPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat turut menggaet 40 THL untuk masa kerja 10 bulan terhitung sejak Februari 2026. Sebanyak 15 personel ditempatkan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, 15 orang di DAS Kali Bekasi, serta 10 orang di DAS Cilamaya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, proses rekrutmen THL dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memerlukan.
"THL itu rekrutmennya dilakukan oleh OPD terkait, tidak oleh BKD. Termasuk gajinya," kata Dedi.
Menurut Dedi, sederet OPD di lingkungan Pemprov Jabar sudah menjaring THL. Catatan data mengenai para pekerja tersebut lantas didokumentasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.
"Sejauh ini sudah banyak direkrut, dan pendataannya dilakukan oleh BPKAD. Jadi tercatat resmi," tuturnya.
Bila diakumulasikan, terdapat sekitar 3.040 THL yang terdata bekerja di sektor pemeliharaan jalan serta lingkungan hidup melalui BMPR dan DLH Jawa Barat.