JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa penggunaan teknologi "blockchain" memiliki potensi besar untuk mendongkrak nilai ekonomi serta komersialisasi kekayaan intelektual (IP) milik para pelaku ekonomi kreatif.
“Blockchain membuka ruang untuk memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP. Namun satu prinsip harus tetap dijaga, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” kata Riefky dalam acara Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Riefky menerangkan bahwa akselerasi teknologi digital mestinya difokuskan guna membuka ruang ekonomi baru, memacu produktivitas, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.
Menurut penjelasannya, salah satu peluang besar dalam mengoptimalkan aset ekonomi pelaku ekraf ke depan yaitu lewat tokenisasi IP serta pengembangan real world assets bagi produk ekraf digital.
Ia menilai Indonesia mengantongi modal kuat guna membangun ekosistem tersebut, mencakup pasar yang luas, talenta kreatif, kekayaan budaya, aset IP, hingga spirit kewirausahaan.
“Kami tidak ingin Indonesia hanya menjadi market, kami ingin Indonesia menjadi builder,” tegasnya.
Tokenisasi sendiri merupakan metode mengonversi hak kepemilikan aset, termasuk kekayaan intelektual (IP), menjadi bentuk representasi digital berbasis blockchain.
Dalam lanskap ekonomi kreatif, tokenisasi IP mempermudah pencatatan lisensi, hak cipta, maupun hak ekonomi suatu karya secara digital, sehingga berpeluang menyederhanakan tata kelola, mekanisme transaksi, hingga komersialisasi karya.
Demi merealisasikan hal itu, Kemenekraf menggalang kolaborasi bersama para pelaku industri serta komunitas blockchain.
Langkah ini tak cuma ditempuh lewat pelatihan dan pengembangan kapasitas talenta, melainkan juga pemberian masukan atas regulasi yang diperlukan agar ekosistem blockchain nasional berkembang pesat.
Riefky menambahkan, Indonesia mesti memacu kelahiran lebih banyak founder, developer, kreator, serta entrepreneur lokal guna menciptakan inovasi berbasis teknologi yang berdaya saing global.
Di samping itu, Kemenekraf turut memperkokoh ekosistem penilaian kekayaan intelektual dengan menyiapkan 64 IP valuator dan IP appraiser untuk menopang tahapan valuasi serta komersialisasi karya.
Kemenekraf pun menjalin kemitraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama pada pengembangan inovasi Web3 berbasis IP.
Sinergi ini dipandang krusial untuk menghubungkan kekayaan intelektual dengan sektor keuangan, sehingga karya kreatif memiliki nilai ekonomis yang terukur dan berpotensi dijadikan alternatif pembiayaan baru bagi pegiat ekonomi kreatif.