JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggarisbawahi krusialnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebab dapat memudahkan jangkauan pada pembinaan pemerintah sampai fasilitas pembiayaan.
“Hal yang sering dilupakan pelaku UMKM adalah legalitas. NIB menjadi identitas resmi bahwa usaha tersebut legal. Dengan memiliki NIB, kesempatan mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah terbuka lebar, termasuk kemudahan akses pembiayaan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam agenda UMKM SCALE HUB: Dari Kaki Lima Jadi Lebih Berdaya yang diselenggarakan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Keminveshil/BKPM, PT Pertamina (Persero), dan Yayasan Benih Baik Indonesia (YBBI) di Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/8/2026), Riyatno menyebut bahwa legalitas usaha tak sekadar menjamin kepastian hukum, melainkan turut membukakan pintu ke berbagai program pembinaan hingga fasilitas pembiayaan.
Di samping itu, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ayu Heni Rosan menguraikan besarnya andil perempuan dalam menyokong perekonomian keluarga, sembari mengajak para peserta untuk senantiasa menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan dinamika kompetisi usaha.
“Perempuan memiliki peran luar biasa. Banyak ibu di berbagai daerah yang mampu mengurus keluarga sekaligus mengelola usaha. Perempuan yang berdaya akan ikut membangun keluarga yang sehat dan bahagia, sekaligus menjadi teladan bagi anak-anaknya,” ujar Ayu Rosan.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut menegaskan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha lantaran menjadi persyaratan utama guna mengakses bermacam fasilitas usaha, termasuk program dari pemerintah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menerangkan bahwa NIB merupakan identitas sah yang menerangkan status legalitas serta klasifikasi suatu unit usaha.
“Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut penerangannya, kepemilikan NIB bakal mempermudah pelaku usaha dalam menjangkau bantuan pembiayaan karena legalitas serta status usahanya sudah tercatat secara resmi.
Merujuk data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total pelaku usaha yang telah mengantongi NIB tercatat sekitar 16 juta pada 2025.
Capaian angka itu terbilang masih kecil apabila dibandingkan dengan estimasi jumlah UMKM nasional yang menembus sekitar 56 juta unit usaha.
Guna memacu makin banyak UMKM yang memiliki legalitas resmi, Kementerian UMKM saat ini sedang merancang platform Sapa UMKM guna mengintegrasikan beragam layanan lintas kementerian maupun lembaga.