DPR Minta Pemerintah Siapkan Pelatihan Bagi Pengemudi Ojol

DPR Minta Pemerintah Siapkan Pelatihan Bagi Pengemudi Ojol
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendorong pemerintah guna menindaklanjuti penetapan pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring melalui penyediaan pelatihan, pemberdayaan, serta kemudahan akses pembiayaan.

Chusnunia menyambut baik kebijakan tersebut lantaran dinilai sanggup menghadirkan kepastian hukum, memperkokoh jaminan sosial-ekonomi, hingga membuka kran fasilitas pembiayaan serta pemberdayaan bagi mitra pengemudi ojol.

“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” ujar Chusnunia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut pandangan Chusnunia, pergeseran status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro tak boleh sebatas dimaknai sebagai penyesuaian administratif belaka, melainkan mesti dijadikan pijakan untuk mengerek kesejahteraan sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ia menilai penetapan status itu turut membuka kesempatan bagi pengemudi ojol guna merintis usaha tambahan di luar kesibukan mengemudi dengan tetap memanfaatkan fleksibilitas waktu yang menjadi ciri khas pekerja gig.

“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring yang berhak memanfaatkan bermacam fasilitas negara, seperti skema pembiayaan, pelatihan, hingga program pemberdayaan.

Para pengemudi ojol dengan omzet pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun juga memperoleh keistimewaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.

Politisi yang karib disapa Nunik tersebut mendesak pemerintah agar secepatnya merancang langkah susulan usai penetapan status ini. 

Terlebih, merujuk data Kementerian Perhubungan, total pengemudi ojol di Tanah Air telah menembus angka lebih dari tujuh juta orang yang tersebar di beragam daerah dan aplikasi transportasi daring.

“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index