DJP Tegaskan Tak Ada Rencana Pajak Rumah Kontrakan di 2027

DJP Tegaskan Tak Ada Rencana Pajak Rumah Kontrakan di 2027
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan [FOTO: NET].

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada rencana pemungutan jenis pajak baru yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa pada 2027.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Inge membeberkan bahwa rumor tersebut berawal dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, yang menyoroti salah satu arah kebijakan umum perpajakan terkait penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan atas kewajiban pajak yang sudah berjalan.

Dalam konteks tersebut, pendapatan dari sewa properti dijadikan salah satu contoh yang diutarakan dalam forum tersebut.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Sementara itu, proses penyusunan rencana program kerja DJP untuk tahun 2027 dilaksanakan dengan memperhitungkan beragam pertimbangan, seperti indikator pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi serta masyarakat.

Begitu pula dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP mengandalkan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan senantiasa memprioritaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta situasi ekonomi masyarakat.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.

Inge menyampaikan bahwa DJP menyadari karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat bervariasi, termasuk kalangan masyarakat yang memiliki kontrakan skala kecil sebagai salah satu penopang mata pencaharian.

Maka dari itu, eksekusi pengawasan dijalankan secara terukur dan proporsional, serta tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif guna memacu kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index