Ojol Masuk UMKM, KemenUMKM Sebut Buka Peluang Akses KUR Tanpa Jaminan

Ojol Masuk UMKM, KemenUMKM Sebut Buka Peluang Akses KUR Tanpa Jaminan
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memaparkan salah satu keuntungan pengemudi ojek online atau ojol bilamana dikategorikan sebagai pelaku UMKM, yakni berpeluang memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Hal itu menandakan, lanjutnya, begitu pengemudi ojol secara resmi diakui sebagai pelaku UMKM, maka sejatinya mitra ojol sudah memenuhi kriteria (eligible). 

Kendati masih ada pemenuhan syarat administratif lainnya, syarat mendasar utama penerima fasilitas KUR bersubsidi adalah berstatus sebagai UMKM.

"Kemudian mengenai time frame-nya kami lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.

Sebagai catatan informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengutarakan Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal menaungi ekosistem transportasi berbasis online, termasuk perihal pengelompokan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kini tengah dalam tahapan finalisasi.

Maman menambahkan bahwasanya Perpres tersebut bakal berfungsi menjadi payung hukum dalam tata kelola ekosistem transportasi digital, termasuk dalam hal pembagian wewenang dan tugas bagi masing-masing kementerian terkait.

Berdasarkan penjelasannya, Kementerian Perhubungan tetap memegang otoritas penuh untuk menetapkan tarif layanan angkutan penumpang, sementara kewenangan pengaturan tarif jasa pengiriman barang berada di bawah naungan Komdigi.

Adapun Kementerian UMKM bakal mengemban tanggung jawab untuk menjalankan pemantauan serta evaluasi pola kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, hingga penyediaan rupa-rupa sarana perlindungan di dalam ekosistem tersebut.

Ia menegaskan langkah koordinasi antar-kementerian dilakukan guna memastikan regulasi yang dirumuskan sanggup membidani ekosistem transportasi digital yang sehat sekaligus berkeadilan bagi segenap pemangku kepentingan, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga masyarakat konsumen.

Kementerian UMKM bersanding dengan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah entitas perusahaan aplikator, seperti GoTo, Grab, dan Maxim, guna meninjau perkembangan penerapan kebijakan pembagian tarif layanan sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi serta 8 persen bagi pihak aplikator.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index