JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mendapati sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) disinyalir belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur yang terbukti tak memenuhi kelayakan standar dipastikan bakal ditutup secara permanen sehabis batas akhir pemenuhan sertifikasi pada 10 Agustus 2026.
Kepala BGN Sudaryono mengutarakan bahwasanya masih ada sederet dapur yang sudah beroperasi namun belum mengantongi sertifikasi SLHS. Pihak pemerintah memberikan batas waktu terakhir hingga 10 Agustus guna melengkapi kelengkapan tersebut.
"Ada beberapa dapur yang sudah beroperasi, namun SLHS-nya belum ada. Maka kami berikan waktu sampai dengan tanggal 10 Agustus. Kami berikan kesempatan terakhir untuk melengkapi syarat layak higienis dan sanitasi ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut penjelasannya, segenap pemprosesan sertifikat diproses via dinas kesehatan kabupaten dan kota. Pihak BGN juga telah melayangkan surat edaran kepada jajaran daerah untuk memberikan pendampingan administrasi bagi mitra pengelola dapur bilamana dibutuhkan.
Sudaryono menegaskan bahwa kepemilikan SLHS bukan sebatas formalitas administratif semata, melainkan syarat mutlak dalam operasionalisasi dapur MBG.
"SLHS ini saya tegaskan bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Manakala dapur itu kemudian tidak layak, ya memang nol. Kalau layak, satu. Jadi kalau sebagus apa pun ternyata secara higienis dan sanitasinya tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," katanya.
BGN mencatat hingga detik ini ada sekitar 950 dapur yang terindikasi tidak memenuhi kualifikasi higiene dan sanitasi. Angka tersebut masih akan diverifikasi sebelum dijatuhi putusan penutupan permanen.
"Sampai sejauh ini kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Nanti akan kami umumkan berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ujar Sudaryono.
Ia menilai keberadaan unit dapur yang tak memenuhi standar berisiko mengancam kesehatan hingga keselamatan para penerima manfaat program MBG.
Kendati demikian, BGN juga mengakui alur pengurusan SLHS di pelbagai daerah masih menemui kendala. Sejumlah mitra melaporkan adanya variasi respons dari dinas kesehatan, mulai dari alur yang dinilai lambat hingga terkesan berbelit-belit.
"Ada beberapa mitra yang sudah mengirimkan email pengaduan. Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Silakan mengadu kepada kami sehingga kami bisa melihat letak permasalahannya," kata Sudaryono.
Ia juga menyadari lonjakan permohonan SLHS dalam waktu bersamaan membuat beban kerja dinas kesehatan membengkak. Kendati demikian, BGN menandaskan standar higiene dan sanitasi tidak akan dikendorkan.
"Yang jelas, yang tidak layak sanitasi dan higienis pasti kami tutup secara permanen," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh SPPG wajib mengantongi sertifikat SLHS paling lambat 10 Agustus 2026 sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola program MBG, menanggapi merebaknya kasus keracunan di sejumlah wilayah.