OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank

OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Anggota Dewan OJK (PADK) mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang resmi diimplementasikan mulai 1 Maret 2026.

Beleid yang disahkan pada 23 Januari 2026 tersebut dirilis untuk menjawab kebutuhan industri bank umum terkait transformasi digital yang berikatan erat dengan pemanfaatan teknologi informasi.

OJK menilai, akselerasi penggunaan teknologi informasi menghadirkan solusi sekaligus kemudahan bagi sektor perbankan. Walau demikian, penerapannya juga menyimpan potensi risiko bagi perbankan.

“Karena itu, bank perlu memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi bank dengan tetap melakukan mitigasi risiko yang dihadapi dalam penyelenggaraannya,” jelas OJK dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Di samping itu, mandat untuk merinci Peraturan OJK (POJK) No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTIBU) turut menjadi pendorong hadirnya regulasi ini.

PADK ini memberikan penjelasan lebih terperinci atas sejumlah poin yang telah dimuat dalam POJK PTIBU, antara lain:

Penerapan tata kelola TI, termasuk fungsi dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite pengarah TI, hingga satuan kerja TI.

Mekanisme penyusunan arsitektur serta rencana strategis TI.

Proses pengelolaan risiko TI, mencakup keamanan informasi dan jaringan komunikasi.

Pemanfaatan jasa penyedia TI.

Perizinan penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar negeri.

Tata kelola data dan perlindungan data pribadi.

Penyediaan layanan TI oleh pihak bank.

Pengendalian serta audit internal.

Pelaporan.

Terdapat beberapa penyesuaian dalam PADK ini jika disandingkan dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.21/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Poin-poin perubahan pokok dalam PADK ini mencakup pengaturan penggunaan pihak penyedia jasa TI (PPJTI), seperti kebijakan dan prosedur, pemanfaatan PPJTI di luar Indonesia, hingga evaluasi ulang materialitas PPJTI.

 Selain itu, diatur pula kebijakan standar dan prosedur penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian internal penyelenggaraan TI, serta penyesuaian format laporan dan permohonan izin.

Regulasi ini juga melengkapi ketentuan terkait pihak penyedia jasa TI, faktor dan aspek penerapan tata kelola TI, penyusunan arsitektur TI, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, hingga tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin.

Berlakunya PADK ini sejak 1 Maret 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan dalam SEOJK No.21/2017.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index