JAKARTA - Nilai jual emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), terpantau stagnan jika dibandingkan dengan sesi perdagangan sebelumnya.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, patokan harga emas Antam untuk ukuran 1 gram masih tertahan pada level Rp 2.670.000 per gram.
Angka tersebut merupakan harga dasar belum termasuk komponen pajak.
Adapun nominal emas Antam usai ditambahkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen untuk cetakan 1 gram berada di angka Rp 2.676.675.
Sementara itu, patokan buyback emas Antam tercatat bertahan di posisi Rp 2.523.000 per gram.
Nilai buyback tersebut menjadi acuan sewaktu pemilik emas menjual kembali emas batangannya ke pihak PT Aneka Tambang Tbk.
Perlu dicatat, patokan harga emas Antam serta angka buyback berpotensi bergerak dinamis menyelaraskan pembaruan harga yang berlaku.
Sebagai informasi, emas batangan produksi Antam dipasarkan dalam pelbagai variasi ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026
Berikut rincian harga emas Antam terkini pada Minggu (30/8/2026), mengacu pada pembaruan di laman resmi Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.385.000
1 gram: Rp 2.670.000
2 gram: Rp 5.280.000
3 gram: Rp 7.895.000
5 gram: Rp 13.125.000
10 gram: Rp 26.195.000
25 gram: Rp 65.362.000
50 gram: Rp 130.645.000
100 gram: Rp 261.212.000
250 gram: Rp 652.765.000
500 gram: Rp 1.305.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.610.600.000
Sementara itu, rincian harga emas Antam setelah diperhitungkan PPh 0,25 persen adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 1.388.463
1 gram: Rp 2.676.675
2 gram: Rp 5.293.200
3 gram: Rp 7.914.738
5 gram: Rp 13.157.813
10 gram: Rp 26.260.488
25 gram: Rp 65.525.405
50 gram: Rp 130.971.613
100 gram: Rp 261.865.030
250 gram: Rp 654.396.913
500 gram: Rp 1.308.583.300
1.000 gram (1 kg): Rp 2.617.126.500
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, alur transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Sektor pembelian emas dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,25 persen khusus bagi pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi bukti pemotongan PPh Pasal 22 untuk kebutuhan pelaporan pajak.
Di sisi lain, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal melebihi Rp 10 juta, berlaku besaran tarif sebagai berikut:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pemotongan pajak buyback emas akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diproses. Beban pajak buyback tersebut secara otomatis langsung memotong total hasil transaksi penjualan kembali emas.
Demikian perincian harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026). Berdasarkan informasi pada situs resmi Logam Mulia, penyesuaian harga emas diperbarui secara berkala saban hari pada pukul 08.30 WIB.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT