OJK Catat Transaksi Kripto Rp20,52 Triliun, Pengguna 22,93 Juta

OJK Catat Transaksi Kripto Rp20,52 Triliun, Pengguna 22,93 Juta
Ilustrasi aset kripto, kripto [FOTO: NET].

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia menyentuh Rp 20,52 triliun pada Juli 2026. Tingginya angka transaksi itu beriringan dengan kian meluasnya ekosistem aset keuangan digital, yang hingga kurun waktu tersebut telah mengantongi 22,93 juta akun konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan, dinamika tersebut mengindikasikan bahwasanya keuangan digital telah menjadi bagian penting dari ekosistem keuangan nasional dan memerlukan pengawasan serta tanggung jawab yang kian membesar.

"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun. Dengan nilai transaksi aset kripto pada bulan Juli sudah tercatat Rp 20,52 triliun," kata Hernawan dalam Kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) 2026 di Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Di samping transaksi kripto, OJK memaparkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sepanjang Juli 2026 mencapai Rp 3,41 triliun. 

Kemajuan tersebut disokong oleh sarana infrastruktur pasar yang kian komprehensif, mencakup dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin.

Hernawan menilai tingginya skala pengguna dan nilai transaksi membuat perancangan ekosistem keuangan digital tak lagi dapat dipandang selaku agenda tunggal satu lembaga.

Menurut pandangannya, penguatan ekosistem memerlukan kolaborasi antarregulator, pihak pemerintah, pelaku industri, investor, kalangan akademisi, hingga masyarakat umum.

"Pengembangan ekosistem keuangan digital tidak hanya agenda satu lembaga OJK, tapi lebih merupakan agenda nasional yang berkolaborasi antar lembaga dan stakeholder lainnya," ujar Hernawan.

Ia menegaskan, menanjaknya skala industri turut wajib diiringi dengan penerapakan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. 

OJK menerapkan prinsip same activity, same risk, same regulation, sehingga aktivitas keuangan digital tetap mesti mematuhi tolok ukur pengawasan sebagaimana sektor keuangan lainnya.

Hernawan juga mengingatkan bahwasanya pertumbuhan angka konsumen aset keuangan digital mesti diimbangi dengan akselerasi literasi. 

Pasalnya, semakin banyak warga yang memasuki ekosistem digital tanpa bekal pemahaman yang memadai dapat memperbesar potensi risiko penipuan, investasi ilegal, maupun kerugian konsumen.

"22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kami meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kami bangun bersama," katanya.

Menurut Hernawan, OJK turut terus memacu inovasi via mekanisme sandbox, kemitraan, inkubasi, dan akselerasi demi membuat inovasi keuangan digital dapat tumbuh secara aman sekaligus menyajikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Ia menekankan, akselerasi pertumbuhan teknologi keuangan mesti berjalan selaras dengan integritas dan perlindungan konsumen. 

Melalui ikhtiar tersebut, pergerakan transaksi dan jumlah pengguna tidak sekadar mencerminkan perkembangan industri, tetapi juga mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital Indonesia.

"Keberhasilan transformasi digital diukur dari seberapa besar inovasi dipercaya, aman digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia," pungkas Hernawan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index