JAKARTA – Harga emas Antam hari ini, Minggu (16/8/2026), terpantau stagnan alias tidak mengalami perubahan dari posisi perdagangan sebelumnya.
Merujuk data resmi laman Logam Mulia, harga emas Antam pecahan 1 gram masih bertahan di angka Rp 2.675.000 per gram. Angka ini persis sama dengan perdagangan Sabtu (15/8/2026), di mana harga emas Antam kala itu juga dipatok Rp 2.675.000 per gram.
Sementara itu, untuk nilai buyback emas Antam hari ini bertengger pada level Rp 2.525.000 per gram.
Nilai buyback merupakan patokan harga yang dipakai saat pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam milik mereka ke PT Antam Tbk.
Sebagai informasi, emas batangan Antam disediakan dalam beragam variasi ukuran berat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar harga emas Antam hari ini
Berikut rincian harga emas Antam logam mulia pada Minggu (16/8/2026) per pukul 08.30 WIB:
0,5 gram: Rp 1.387.500
1 gram: Rp 2.675.000
2 gram: Rp 5.290.000
3 gram: Rp 7.910.000
5 gram: Rp 13.150.000
10 gram: Rp 26.245.000
25 gram: Rp 65.487.000
50 gram: Rp 130.895.000
100 gram: Rp 261.712.000
250 gram: Rp 654.015.000
500 gram: Rp 1.307.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.615.600.000
Nominal di atas adalah harga dasar. Adapun rincian harga emas usai dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen yakni sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 1.390.969
1 gram: Rp 2.681.688
2 gram: Rp 5.303.225
3 gram: Rp 7.929.775
5 gram: Rp 13.182.875
10 gram: Rp 26.310.613
25 gram: Rp 65.650.718
50 gram: Rp 131.222.238
100 gram: Rp 262.366.280
250 gram: Rp 655.650.038
500 gram: Rp 1.311.089.550
1.000 gram (1 kg): Rp 2.622.139.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi aksi beli maupun buyback emas batangan Antam bakal dikenakan pemotongan pajak.
Untuk aksi pembelian emas, bakal dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen khusus bagi pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tiap transaksi beli emas bakal dilampiri bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai pijakan pelaporan pajak.
Di lain sisi, untuk aksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal transaksi melampaui Rp 10 juta, berlaku ketentuan tarif berikut:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi pemegang non-NPWP
Potongan pajak buyback emas bakal dipotong secara langsung dari total keseluruhan transaksi.
Demikian perincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Minggu (16/8/2026). Perlu diingat kembali, banderol emas Antam pada situs resmi Logam Mulia umumnya terus diperbarui saban hari pukul 08.30 WIB menyesuaikan dinamika harga emas global serta kurs rupiah.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT