OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Kuat Jelang Penarikan Uang Negara

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Kuat Jelang Penarikan Uang Negara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin ketahanan likuiditas industri perbankan nasional tetap kokoh di tengah agenda penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dijadwalkan pada September 2026.

Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa kondisi sektor perbankan hingga periode Juni 2026 masih mencatatkan pencapaian positif, ditandai oleh ekspansi penyaluran kredit secara tahunan (year on year/YoY) yang menyentuh angka 12,67%. 

Laju pertumbuhan tersebut selaras dengan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,21% YoY.

“Secara umum, kinerja perbankan pada posisi Juni 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit secara year on year mencapai 12,67% sejalan dengan pertumbuhan DPK secara YoY sebesar 10,21%,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menilai dari sudut pandang likuiditas, Dian menegaskan perbankan masih memiliki daya tahan yang amat memadai. Ketahanan ini dibuktikan oleh perolehan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 182,75%, yang berada jauh melampaui standar batas aman minimal 100%.

Selain itu, capaian rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) terukur pada level 101,92% serta alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencatatkan angka 23,08%, di mana keduanya tetap bertengger di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Mengenai skenario penarikan sebagian PUN dari jajaran bank Himbara, OJK menegaskan bahwa tata kelola likuiditas wajib dijalankan dengan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola serta manajemen risiko yang terukur.

Menurut pandangan Dian, perbankan perlu menjamin proses pengelolaan aset dan kewajiban secara cermat melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA), penyediaan instrumen High Quality Liquid Asset (HQLA), pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) secara berkala, hingga perumusan strategi mitigasi kontinjensi yang efektif.

“Perubahan posisi dana, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas,” kata Dian.

Ia menilai bahwa faktor keterhitungan serta kejelasan arus dana memainkan peranan penting agar dinamika pergeseran likuiditas bernominal besar tidak menimbulkan tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan maupun fungsi intermediasi bank.

Di lain pihak, OJK turut mencermati persaingan dalam menjaring dana masyarakat yang diprediksi terus berlangsung, terkhusus pada perebutan pasokan dana murah. Namun demikian, persaingan tersebut diharapkan dapat bergulir secara sehat tanpa melulu mengandalkan patokan suku bunga simpanan yang tinggi.

“Pengelolaan likuiditas yang sehat juga memerlukan adanya keterprediksian dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Dian mengimbuhkan bahwa besaran tingkat biaya dana (cost of fund) di industri perbankan dipengaruhi oleh beragam variabel, mulai dari pola strategi pendanaan, komposisi struktur dana, pergerakan suku bunga pasar, hingga profil masa jatuh tempo kewajiban serta kondisi likuiditas masing-masing entitas bank.

Lantaran hal itu, OJK mendorong jajaran perbankan guna memperkuat basis dana inti (core deposits), mendongkrak standar mutu pelayanan, serta melahirkan inovasi produk agar kompetisi penghimpunan dana tidak semata-mata bersandar pada pemberian Bunga simpanan yang tinggi.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri melalui pengawasan berbasis risiko,” pungkasnya.

OJK juga bakal terus melanjutkan koordinasi bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index