Harga Buyback Emas Antam Naik Rp186.000, Masih di Bawah Rekor

Harga Buyback Emas Antam Naik Rp186.000, Masih di Bawah Rekor
Nilai buyback emas Antam [FOTO: NET].

JAKARTA – Nilai buyback emas Antam mencatatkan penguatan sebesar Rp186.000 hingga hari ini, walaupun posisinya masih berada cukup jauh dari rekor puncak sepanjang masa.

Berdasarkan publikasi di situs Logam Mulia, nilai buyback emas Antam pada Kamis (13/8/2026) dipatok sebesar Rp2.546.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan Rp30.000 ketimbang posisi sehari sebelumnya.

Posisi tersebut memperlihatkan peningkatan Rp186.000 atau setara 7,88% jika dibandingkan dengan patokan harga di awal 2026 yang berada di angka Rp2.360.000 per gram. 

Walhasil, nilai buyback emas Antam membukukan tren positif sepanjang tahun berjalan (year-to-date), kendati masih terpaut jarak dari rekor all time high (ATH).

Sebagai pengingat, patokan buyback emas Antam sempat berada di level tertinggi sepanjang masa pada posisi Rp2.989.000 per gram pada akhir Januari 2026. Hal ini menandakan bahwa posisi nilai buyback saat ini masih terpaut lebih rendah Rp443.000 dari rekor tersebut.

Patokan buyback emas Antam sendiri menjadi rujukan bagi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) tatkala melakukan pembelian kembali emas dari publik. Arah pergerakannya selaras dan dipengaruhi oleh pergerakan harga emas internasional di pasar spot.

Fluktuasi harga emas global masih bertahan di level tinggi ditopang oleh dinamika sentimen pasar internasional. Merujuk data Investing, pergerakan emas di pasar spot berada pada rentang US$4.342 per troy ounce pada penutupan pekan lalu.

Skema buyback emas merupakan aktivitas transaksi ketika pemilik melepas kembali emas yang dimilikinya, baik berupa pecahan logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan. 

Nilai buyback umumnya dipatok lebih rendah dibanding harga jual emas pada waktu yang sama lantaran terdapat selisih (spread) antara harga penjualan dan harga pembelian kembali.

Walau demikian, aktivitas buyback emas tetap dapat mendatangkan imbal hasil bagi investor apabila harga emas menguat signifikan sejak waktu pembelian awal. Semakin lebar rentang antara harga beli awal dan nilai buyback, makin besar pula peluang keuntungan yang dapat dikantongi pemilik emas.

Sementara itu, merujuk PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam dengan nominal melampaui Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi Wajib Pajak tanpa NPWP. Pengenaan pajak tersebut dipotong secara langsung dari total pembayaran buyback emas yang diterima pihak penjual.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index