SEBARIS.CO.ID — Polrestabes Bandung menyita 71 pohon ganja dari kediaman seorang pegawai PPPK Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung. Penangkapan berawal dari informasi peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, yang lalu ditindaklanjuti dengan pengintaian hingga pelaku diamankan di rumahnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal peredaran ganja di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Petugas kemudian membuntuti AS hingga akhirnya mengamankan pria itu di kediamannya.
Pengakuan Pelaku soal Alasan Menanam
Saat diinterogasi, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Ia menyebut kesulitan memperoleh ganja untuk dikonsumsi menjadi pemicu awal keputusannya bercocok tanam sendiri.
"Awalnya, konsumsi tuh (terus) beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran gimana cara nanamnya," kata AS di hadapan Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Jumat (18/9/2026).
Bibit ganja, menurut AS, diperoleh dari kerabatnya. Ia mempelajari teknik budidaya secara otodidak lewat tayangan YouTube, tanpa pendampingan atau pelatihan khusus.
"Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ujar dia.
Instalasi Ultraviolet dan Pestisida di Halaman Belakang
Selain puluhan pohon ganja, polisi menemukan instalasi pendukung penanaman berupa lampu ultraviolet serta beberapa botol cairan pestisida. Tanaman ditata di halaman belakang rumah dengan usia yang beragam, dari bibit muda hingga mendekati masa panen.
Hasil panen, menurut pengakuan AS, digunakan sendiri dan sebagian diberikan kepada kerabat dekatnya. Ia membantah menjual hasil budidaya tersebut ke pihak lain.
Penyidik masih mendalami asal bibit serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ganja di kawasan tersebut.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Usai pemeriksaan awal, AS dibawa ke Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal itu membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Status hukum AS masih berjalan, dan penyidik belum menyampaikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar penindakan narkotika yang melibatkan aparatur sipil negara. Polrestabes Bandung belum merinci apakah yang bersangkutan akan dilaporkan ke instansi induknya untuk proses disiplin kepegawaian.