DPR Perkuat Pengawasan Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 19 September 2026 | 12:12:00 WIB
DPR Perkuat Pengawasan Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset

SEBARIS.CO.ID — Komisi III DPR RI memastikan arsitektur pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum disiapkan agar mekanisme perampasan aset tidak menjelma alat membungkam pihak kritis atau memukul lawan politik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menerima banyak aspirasi soal kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset. Masukan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Habiburokhman menuturkan, kekhawatiran terbesar yang disampaikan kepada Komisi III adalah potensi perampasan aset dipakai sebagai alat politik. Ia menyebut hal itu menjadi perhatian serius dalam penyusunan mekanisme pengawasan.

Kekhawatiran yang Mengemuka di Ruang Rapat

Dalam rapat yang disiarkan kanal YouTube TV Parlemen itu, Habiburokhman mengungkap sejumlah kekhawatiran yang ia terima. Menurut dia, banyak pihak takut perampasan aset dijadikan alat untuk memukul lawan politik.

"Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman, seperti dikutip dari tayangan tersebut.

Ia menambahkan, kekhawatiran lain adalah potensi aparat penegak hukum yang korup memakai kewenangan itu untuk memperkaya diri. Karena itu, Komisi III berkomitmen memperkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset.

Badan Pengawas Baru atau Maksimalkan BPA Kejaksaan

Habiburokhman juga menanggapi usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Ia menyatakan Komisi III masih menunggu masukan mengenai apakah badan itu dibentuk baru atau cukup memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di kejaksaan.

"Kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang, atau membentuk yang baru," ujarnya.

Pilihan itu dinilai krusial karena menyangkut siapa yang mengawasi jalannya perampasan aset. Tanpa pengawasan yang jelas, kekhawatiran soal penyalahgunaan kewenangan sulit dijawab.

Aset yang Sudah Jadi Pesantren hingga Rumah Sakit

Persoalan lain yang muncul dalam pembahasan adalah status aset hasil tindak pidana yang kini berfungsi sebagai fasilitas sosial. Habiburokhman menyebut hal itu sempat menjadi bahan diskusi di Komisi III.

"Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," katanya.

Kasus semacam itu menuntut kejelasan aturan perampasan, karena aset tidak lagi sekadar benda milik tersangka. Ada kepentingan publik yang melekat di dalamnya dan perlu dilindungi dalam RUU.

Pengawasan Jadi Kunci Penerimaan Publik

Penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi syarat agar RUU Perampasan Aset diterima publik. Tanpa jaminan itu, kekhawatiran soal kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang berpotensi melemahkan dukungan terhadap aturan baru.

Komisi III belum memutuskan bentuk akhir lembaga pengawas maupun mekanismenya. Pembahasan masih berjalan dan masukan dari akademisi seperti Pukat UGM menjadi bagian dari proses penyusunan.

DPR dan pemerintah menghadapi ujian untuk memastikan perampasan aset memperkuat pemberantasan korupsi, bukan menciptakan kewenangan baru yang lepas kendali.

Terkini