Penumpang Selundupkan Anakan Kera Ekor Panjang di Koper, Karantina Juanda Gagalkan Dua Kasus

Kamis, 17 September 2026 | 08:15:00 WIB

SEBARIS.CO.ID — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan dua upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen dalam rentang dua hari berturut-turut di Terminal I Bandara Internasional Juanda. Kasus pertama melibatkan penumpang rute Surabaya–Makassar berinisial MFS yang menyembunyikan anakan kera ekor panjang hidup di dalam koper bagasi. Petugas kini memeriksa kesehatan satwa tersebut untuk mendeteksi risiko penyakit menular sebelum melimpahkannya ke BKSDA.

Anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis) itu dimasukkan ke kardus kecil, dibungkus plastik hitam, lalu diselipkan di antara tumpukan pakaian. Kardus tersebut memakai label bekas kemasan makanan cepat saji untuk mengelabui pemeriksaan.

Modus itu terbongkar saat petugas keamanan mencurigai tampilan visual mesin pemindai x-ray. Maskapai langsung mengumumkan agar pemilik bagasi melapor, tetapi hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, penumpang tersebut tidak datang menyerahkan satwa itu.

Dua Kasus Terjadi pada 13 dan 14 September 2026

Plt Kepala BHKIT Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal menyatakan, penindakan dilakukan karena penumpang membawa hewan hidup tanpa kelengkapan dokumen resmi dan tanpa melapor kepada pejabat karantina.

"Petugas telah melakukan penindakan terhadap dua kasus pembawaan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tanpa dilaporkan kepada Pejabat Karantina," kata Hudiansyah dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Ia menyebut kedua kejadian berlangsung pada 13 September dan 14 September 2026 di area keberangkatan Terminal I Bandara Internasional Juanda. Penumpang MFS terdaftar pada penerbangan rute Surabaya menuju Makassar.

Pemeriksaan Rabies hingga Pelimpahan ke BKSDA

Anakan kera ekor panjang yang diamankan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh dokter hewan karantina. Pemeriksaan laboratorium diarahkan untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies, dan hasilnya masih diproses.

BKHIT Jawa Timur berencana melimpahkan sejumlah satwa sitaan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Satwa yang akan diserahkan meliputi seekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai.

Status Tidak Dilindungi Bukan Alasan Eksploitasi

Hudiansyah mengingatkan aturan lalu lintas hewan tetap berlaku ketat meski jenis satwa yang dibawa tidak masuk kategori dilindungi. Menurutnya, pengangkutan satwa antarpulau wajib mematuhi prosedur karantina.

"Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya," ujarnya.

Ia meminta seluruh proses pemanfaatan dan pemindahan satwa memperhatikan aspek kesehatan, kesejahteraan hewan, serta keberlanjutan populasi di alam bebas.

Terkini