Menhut: Alat Berat Boleh Masuk Taman Nasional Saat Darurat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 17:36:31 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjamin bahwa alat berat diperbolehkan diterjunkan ke area taman nasional dalam situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), salah satunya guna membuat sekat bakar.

Raja Juli menerangkan dalam situasi biasa alat berat dilarang memasuki area taman nasional demi melindungi keanekaragaman hayati, sementara penanggulangan kondisi darurat bisa diselaraskan dengan kebutuhan di lapangan.

“Jadi ada undang-undang konservasi, ya, di mana di taman nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat, karena kami menjaga keanekaragaman hayati,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Keterangan tersebut diutarakan Menhut merespons persoalan perizinan personel pemadam di beberapa daerah Kalimantan saat akan memasuki kawasan hutan demi menanggulangi karhutla.

Raja Juli mengungkapkan pada situasi kritis atau darurat, alat berat diizinkan memasuki taman nasional, termasuk untuk pembuatan sekat bakar.

Ia mengutarakan penanganan tersebut berkaitan dengan instruksi presiden paling gres serta surat edaran yang sudah disebarkan kepada seluruh gubernur.

“Nah tapi melalui inpres yang baru, ya, inpres yang baru dari Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya sudah juga membuat surat edaran kepada semua gubernur, dalam keadaan berbahaya, darurat, dalam tanda kutip ya, ini maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke taman nasional kami, misalkan untuk dibuat sekat bakar, ya,” ujarnya.

Pada skema penanggulangan karhutla secara nasional, pemerintah sudah merilis Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres tersebut di antaranya memerintahkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mengeksekusi langkah terpadu dalam pencegahan dan penanganan karhutla.

Menurutnya, sekat bakar dapat dibangun demi memutus rambatan api agar kebakaran tidak merembet ke area kawasan lainnya.

“Misalkan di sebelah kanan sudah terbakar ya, dan mengarah ke arah kiri, supaya menghindari darurat yang lebih besar supaya api ini tidak terus menjalar, maka di tengah itu bisa kami masukkan alat berat untuk memotong api, untuk sekat api,” tuturnya.

Walau begitu, Raja Juli mengingatkan penyiapan alat berat mesti tetap berpatokan pada tingkat kedaruratan serta situasi lokasi supaya pemadaman karhutla tidak merusak ekosistem satwa liar di kawasan konservasi.

“Namun tetap dijalankan dengan keputusan yang tepat di lapangan ya, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy ya, dikerjakan, sehingga misalkan tidak mengganggu habitat orang utan, habitat satwa liar lainnya ya. Karena tujuannya adalah tujuan penyelamatan dalam keadaan darurat,” ucap dia.

Pemerintah menegaskan pada 11 September 2026 bahwa penanggulangan karhutla di Kalimantan Tengah memerlukan beragam pendekatan.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Dedi Prasetyo mengutarakan penanganan kebakaran skala masif mesti disokong antara lain oleh alat berat, pembuatan sekat kanal, serta pemanfaatan sumur bor selain pemadaman jalur darat maupun udara.

Penanganan karhutla turut ditingkatkan di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berdampingan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting.

Pemerintah daerah mengutarakan beberapa titik di kawasan tersebut sukar ditembus petugas sehingga pemadaman kebakaran harus ditopang supaya api tidak melebar ke area konservasi.

Kementerian Kehutanan pada 15 September 2026 turut memaparkan aksi penanggulangan karhutla diperkuat khususnya di area Kalimantan lewat repons cepat di lokasi, pemadaman darat, water bombing, patroli udara, pembasahan lahan, hingga Operasi Modifikasi Cuaca mengikuti dinamika meteorologis.

Tags

Terkini