JAKARTA - Para pelaku industri pengguna komoditas gas bumi kembali mengkritisi permasalahan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Bagian Barat. Pemenuhan pasokan yang dianggap belum selaras dengan alokasi resmi pemerintah hingga adanya kebijakan pemangkasan pemakaian gas dinilai berpeluang menekan tingkat utilisasi serta daya saing sektor industri nasional.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus mengutarakan, realisasi penyaluran gas HGBT di area Jawa Bagian Barat saat ini baru menyentuh kisaran 88 sampai 90 persen dari total alokasi yang dicantumkan dalam Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026.
Kendala yang dihadapi tak sebatas urusan volume pasokan. Pihak industri pun mesti menanggung biaya lebih tinggi untuk pemenuhan gas di luar realisasi kuota dasar.
Pada kurun Agustus, hanya 40 persen kuota yang dikenakan harga 13 dollar AS per MMBTU, sedangkan 60 persen sisanya dipatok setinggi 15,6 dollar AS per MMBTU.
Memasuki bulan September 2026, masalah anyar kembali mencuat sesudah PGN melayangkan surat pemberitahuan kepada para pelanggan di area Jawa Bagian Barat mengenai pemangkasan alokasi HGBT hingga tersisa 80 persen dari volume kesepakatan minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Yustinus berpandangan bahwa regulasi tersebut berpeluang memicu utilisasi sektor manufaktur ikut tergerus. Pasalnya, sumber daya gas bumi menempati posisi energi utama yang teramat sulit digantikan dalam beragam sektor industri manufaktur.
“Utilisasi industri akhirnya dikekang hanya 80 persen,” ujar Yustinus lewat keterangan pers, Senin (14/9/2026).
Imbas pemangkasan pasokan energi ini mulai dirasakan langsung oleh sektor manufaktur keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengungkapkan sedikitnya terdapat enam unit perusahaan yang mulai menghentikan pengoperasian line produksi sepanjang September 2026 akibat minimnya pasokan gas.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menilai, situasi ini kian memburuk seiring melonjaknya harga jual gas industri. Patokan harga gas HGBT yang semula di kisaran 8 dollar AS per MMBTU naik menjadi sekitar 9 dollar AS per MMBTU atau mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
“Beberapa industri keramik terpaksa mulai mematikan line produksi di bulan September ini karena tidak mampu berproduksi dengan kuota harian gas PGN,” ujar Edy.
Menurut pandangan Edy, komplikasi ini dapat mengganggu taraf daya saing industri keramik skala nasional sekaligus memicu ketidakpastian bagi para pelaku usaha yang telah mengucurkan investasi modal.
Padahal, sektor industri keramik mengantongi agenda ekspansi kapasitas yang terbilang masif. Sepanjang 2026, terdapat proyeksi penambahan kapasitas berkisar 38 juta meter persegi, sehingga total kapasitas terpasang nasional meningkat dari angka 648 juta meter persegi pada 2025 menjadi 686 juta meter persegi.
Tambahan kapasitas sebesar 72 juta meter persegi tiap tahunnya juga ditargetkan mulai beroperasi pada rentang 2027 hingga semester I-2028. Dengan perhitungan tersebut, kapasitas terpasang industri keramik diperkirakan bakal menyentuh angka 758 juta meter persegi.
Langkah ekspansi itu memerlukan suntikan investasi mendekati Rp12 triliun dan berpotensi menyerap hingga 7.500 orang tenaga kerja.
“Bagaimana industri keramik mau tumbuh kalau pasokan gas harus dibatasi, bagaimana PMI manufaktur bisa tumbuh ekspansi,” pungkas dia.
Para pelaku usaha berharap pemenuhan alokasi HGBT yang telah disahkan pemerintah dalam Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 sanggup direalisasikan secara utuh.
Kepastian distribusi serta kejelasan harga gas dinilai menjadi faktor krusial agar jajaran industri mampu menjaga stabilitas volume produksi, daya saing pasar, hingga pemenuhan komitmen terhadap pasar domestik maupun ekspor.