JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga memperketat langkah pengawasan serta penindakan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan, di tengah proyeksi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang berisiko melampaui kuota.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut dieksekusi sebagai langkah berkesinambungan demi menjamin alokasi subsidi energi tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang sungguh-sungguh memerlukan.
"Penindakan yang dilakukan Pertamina adalah salah satu dari bentuk yang pertama adalah bentuk pengawasan, yang kedua adalah bentuk penertiban, dan yang ketiga adalah bentuk pembinaan," kata Roberth di sela Temu Media Nasional Pertamina Media Xpose Journey di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Menyangkut aspek pengawasan dan penertiban, pihak Pertamina menindak tegas oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan celah rantai distribusi BBM di lapangan.
Menurut Roberth, kebijakan ini sekaligus berperan sebagai peringatan bagi seluruh elemen untuk bahu-membahu menjaga hak masyarakat penerima manfaat BBM bersubsidi.
Sementara itu pada fase pembinaan, Pertamina memberlakukan sanksi secara bertahap bagi lembaga penyalur maupun SPBU yang terbukti melanggar regulasi.
Tahapan sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pemotongan alokasi suplai atau skorsing, sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Walau begitu, Pertamina memberikan kepastian bahwa sanksi penutupan SPBU nakal tidak bakal mengganggu pasokan energi untuk warga sekitar.
Guna mengantisipasi dampak tersebut, Pertamina mengaplikasikan mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO). Lewat skema KSO ini, SPBU yang tengah menjalani sanksi tetap bisa menjalankan operasionalnya di bawah penyeliaan langsung dari pihak Pertamina.
"Sehingga masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalur. Justru lembaga penyalurnya kami perbaiki," tandas Roberth.