Menkeu Belum Terima Surat Usulan Tambahan Anggaran IKN Rp 15,8 T

Kamis, 10 September 2026 | 21:13:32 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengutarakan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan pengajuan tambahan dana untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 15,8 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya tatkala ditanyai mengenai wacana Otorita IKN yang mengajukan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 15,8 triliun.

“Saya belum terima suratnya,” kata Purbaya ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2026).

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya berencana mempelajari serta memeriksa surat permohonan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan maupun kebijakan terkait usulan tambahan anggaran yang diminta.

“Saya lihat dulu surat seperti apa, alasannya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengusulkan tambahan plafon anggaran sebesar Rp 15,8 triliun guna menopang percepatan pembangunan serta tata kelola kawasan IKN pada tahun anggaran 2027.

Sekretaris Jenderal Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menerangkan bahwa usulan ini dilayangkan berdasar pada akumulasi kebutuhan anggaran OIKN pada 2027 yang diproyeksikan menyentuh Rp 22,5 triliun.

Sementara itu, penetapan angka yang tertera di dalam pagu indikatif saat ini baru berada di kisaran Rp 6,7 triliun.

“Dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun anggaran 2027 sebesar Rp 22,5 triliun, yang dialokasikan dalam pagu indikatif baru Rp 6,7 triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp 15,8 triliun," ujar Bimo saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2026).

Rincian kebutuhan anggaran pembangunan IKN Batch II dan III

Pengajuan atas kekurangan alokasi dana tersebut terbagi ke dalam dua sasaran utama, yakni pemenuhan anggaran pembangunan IKN Batch II dengan besaran Rp 7,22 triliun serta Batch III sejumlah Rp 8,57 triliun.

Untuk pengerjaan proyek Batch II, kisaran alokasi dana yang dibutuhkan secara menyeluruh menyentuh Rp 20 triliun memanfaatkan skema pembiayaan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk rentang waktu 2025–2027.

Pada kurun 2025, pencairan anggaran yang dikucurkan berada di angka Rp 3,68 triliun, dilanjutkan penyaluran Rp 3,73 triliun sepanjang 2026. 

Adapun memasuki 2027, dari sisa kebutuhan yang berkisar Rp 12,57 triliun, ketersediaan alokasi yang dianggarkan baru menyentuh Rp 5,34 triliun.

Di sisi lain, skema proyek pembangunan Batch III disiapkan lewat skema tahun jamak kurun 2026–2028 dengan total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp 17,2 triliun. 

Pembangunan pada fase ini mencakup penyediaan sarana hunian untuk pimpinan, anggota, hingga jajaran sekretariat lembaga legislatif dan yudikatif, yang dikembangkan beserta seluruh ekosistem pendukungnya.

Guna memulai pengerjaan Batch III, OIKN pada masa sebelumnya telah mengajukan usulan tambahan dana sebesar Rp 2,7 triliun untuk tahun anggaran 2026 yang hingga kini masih menantikan kepastian persetujuan Kementerian Keuangan.

Oleh karena alokasi anggaran 2027 belum mengakomodasi kebutuhan tahun kedua pengerjaan Batch III, pihak OIKN lantas melayangkan permohonan dana tambahan senilai Rp 8,57 triliun kepada Kementerian Keuangan serta Bappenas.

Tags

Terkini