JAKARTA - Garam merupakan salah satu komoditas strategis yang hingga kini belum mampu dipenuhi secara mandiri melalui swasembada oleh Indonesia.
"Produksi garam dalam negeri saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan nasional, terutama kebutuhan garam untuk sektor industri," ungkap Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Firsta Yorhanita, Selasa (7/9/2026).
Frista memaparkan bahwa sepanjang kurun lima tahun belakangan, capaian produksi garam nasional cenderung tidak stabil dengan angka rata-rata 1,48 juta ton tiap tahunnya.
Kondisi tersebut tecermin pada 2024, di mana volume produksi garam nasional sempat menyentuh kisaran 2,04 juta ton. Namun, pada 2025 angkanya justru merosot hingga separuhnya menjadi 1,04 juta ton.
Sementara itu, total tingkat kebutuhan garam secara nasional berkisar antara 4,9 hingga 5 juta ton per tahun.
Dari total kebutuhan 5 juta ton tersebut, kisaran 3 juta ton di antaranya terserap oleh sektor industri, mencakup industri makanan-minuman, farmasi, serta industri kimia seperti chlor-alkali plant (CAP).
Frista menyampaikan, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), besaran impor garam khusus kebutuhan CAP pada 2024 berada di angka kisaran 2,7 juta ton, sedangkan pada 2025 tercatat sebanyak 2,6 juta ton.
Artinya, jurang defisit antara kapasitas produksi garam domestik dan kebutuhan nasional masih terus terjadi setiap tahun.
Situasi ini memicu Indonesia terus menggantungkan pemenuhan pasokan garam dari jalur impor.
Di sisi lain, tantangan menuju swasembada garam bukan sekadar perkara mendongkrak kuantitas produksi, melainkan juga menjaga mutu.
"Sejumlah industri membutuhkan garam dengan spesifikasi yang lebih tinggi dan konsisten, antara lain kadar natrium klorida atau NaCl di atas 97 persen serta parameter mutu lainnya sesuai kebutuhan masing-masing industri," jelas Firsta.
Maka dari itu, pihak pemerintah terus menggenjot perbaikan mutu garam lokal supaya dapat menyerap pasar industri.
Langkah pembenahan kualitas garam nasional ini pun telah dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang membidik target swasembada pada 2027.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT