JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa peningkatan fuel surcharge (FS) menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) tidak otomatis mendongkrak harga tiket pesawat hingga sebesar angka tersebut.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa penyesuaian batas atas FS dilakukan lantaran adanya pergerakan harga bahan bakar avtur dunia akibat kondisi geopolitik global.
Pemerintah menetapkan tolok ukur harga avtur berdasarkan penyedia, yaitu Pertamina. Walau batas FS dinaikkan ke 40%, kenaikan tarif yang ditanggung langsung oleh penumpang tidak melebihi 8%.
“Dari 30% di bulan Agustus sekarang menjadi 40%. Kalau kami hitung sih sebenarnya harga rata-rata kenaikan tiketnya itu tidak lebih dari 8%,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Pria yang akrab disapa Agus ini menekankan bahwa mayoritas maskapai penerbangan umumnya tidak menetapkan tarif dasar hingga batas paling atas, dan besaran FS yang dipatok pun tidak selalu mencapai batas maksimum.
“Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambahnya.
Berdasarkan data harga per 1 September 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan naik sekitar 6,5%, dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS September 2026 sebesar 40% dari TBA, naik dibanding bulan sebelumnya yang berada di angka 30%.
Simulasi perhitungan yang telah diverifikasi Kemenhub menunjukkan, untuk penerbangan pesawat jet kelas ekonomi full service rute Jakarta (CGK)—Denpasar (DPS), kenaikan pada September dibanding Agustus 2026 adalah sekitar 7,09%.
Pada Agustus 2026 saat FS masih 30%, tarif maksimal rute tersebut tercatat Rp2.238.653 per penumpang. Setelah FS disesuaikan menjadi 40%, tarif batas atasnya berubah menjadi Rp2.397.494. Dengan kata lain, ada penambahan biaya sekitar Rp158.841 atau 7,09% secara bulanan.
Rincian Perubahan Komponen Harga (Agustus ke September 2026):
Tarif dasar (batas atas): Rp1.431.000 (tetap)
Fuel Surcharge: Rp429.300 (naik jadi Rp572.400)
PSC/PJP2U: Rp168.720 (tetap)
PPN 11% (dari tarif dasar & FS): Rp204.633 (naik jadi Rp220.374)
IWPU/IWJR: Rp5.000 (tetap)
Total Tarif Maksimal: Rp2.238.653 (naik jadi Rp2.397.494)