APHI Dukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Sabtu, 05 September 2026 | 19:26:31 WIB
Pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat [FOTO: NET].

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyampaikan dukungan atas tindakan pemerintah merilis Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ketua APHI Soewarso menekankan di periode krusial menghadapi El Nino, langkah pemerintah yang memperketat larangan pembersihan lahan dengan cara membakar, termasuk pembatasan ketat atas pembakaran atas dasar kearifan lokal, merupakan fondasi penting guna menyelaraskan pergerakan seluruh pihak dalam pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"APHI bersama seluruh anggota mendukung kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam penerapannya," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Soewarso mengutarakan asosiasi bakal terus menjalin komunikasi, khususnya bersama warga lokal, guna memperkokoh kebersamaan dan kerja sama pada penanganan serta pencegahan karhutla di tingkat lapangan, termasuk mendongkrak pemahaman terkait bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sebelumnya di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan yang menerjang berbagai area Indonesia, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres tersebut memberikan instruksi bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah guna melancarkan aksi terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan dengan menitikberatkan tiga poin utama.

Pertama, mempertegas aturan larangan pembersihan lahan lewat pembakaran serta larangan tindakan membakar hutan dan/atau lahan.

Kedua, menjamin tidak diterbitkannya maupun diberlakukannya regulasi, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, izin, persetujuan, hingga diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang memberi izin atau dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertolak belakang dengan aturan hukum di atasnya.

Ketiga, memastikan kriteria pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berlandaskan kearifan lokal diterapkan secara ketat dan terukur serta tidak diartikan sebagai pembenaran umum untuk mengerjakan pembukaan lahan lewat cara membakar.

Inpres itu turut menegaskan pelaksanaan kearifan lokal cuma boleh dilakukan bilamana situasi telah dinyatakan aman, yakni seusai periode tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat ditetapkan berakhir oleh kepala daerah.

Lewat konsistensi koordinasi dan peran aktif seluruh pihak terkait, Ketua APHI Soewarso berharap pemberlakuan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 sanggup memperkuat tindakan pencegahan, mempercepat pemadaman karhutla, serta menjamin keselamatan warga beserta kelestarian hutan dan lingkungan.

Tags

Terkini