JAKARTA — PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) memaparkan beberapa pilihan strategis yang dapat dijalankan penyedia jasa seluler untuk menjaga sisa kuota data konsumen agar tak otomatis hangus begitu masa berlaku paket selesai.
Perseroan merespons berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 serta Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pemenuhan hak-hak pengguna layanan telekomunikasi. Perusahaan berpandangan bahwa sebagian besar skema perlindungan yang ditetapkan sejatinya sudah disiapkan dan ditampung dalam ragam produk XLSmart.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys menerangkan putusan MK yang diumumkan pada 23 Juli 2026 itu telah dijabarkan oleh Komdigi lewat panduan teknis berbentuk surat edaran.
Merza berpendapat putusan badan peradilan tersebut tidak menyebut aturan hukum di bidang telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu, penyesuaian aturan di level industri tidak membutuhkan perubahan undang-undang ataupun peraturan menteri.
“Komdigi tidak melakukan perubahan aturan apa pun, tetapi hanya mengeluarkan surat edaran,” kata Merza, Jumat (4/9/2026).
Dia menjelaskan putusan MK tetap memberi ruang kelonggaran untuk para penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menawarkan paket internet bermodel rollover maupun non-rollover. Akan tetapi, khusus untuk jenis paket non-rollover, operator diwajibkan menghadirkan perlindungan pada sisa kuota yang belum habis saat durasi paket berakhir.
Mengenai alternatif teknis di lapangan, Merza menjelaskan salah satu opsi perlindungan yang dapat diterapkan adalah penambahan masa berlaku sisa kuota.
Sebagai contoh, apabila konsumen masih mempunyai sisa kuota internet sebanyak 20%, operator dapat memberikan opsi perpanjangan masa aktif selama satu pekan sebelum sisa kuota itu sepenuhnya hangus.
Pilihan lain, sisa kuota internet pengguna bisa digabungkan sebagai kuota ekstra pada transaksi pembelian paket berikutnya. Sistem akumulasi ini dapat diberlakukan untuk sebagian atau seluruh sisa kuota pengguna.
“Bisa juga dalam bentuk penggantian menjadi poin reward. Jika masih ada sisa kuota, operator memberikan poin,” jelas Merza.
Menurutnya, ada setidaknya enam sampai tujuh pilihan mekanisme perlindungan konsumen yang bisa disesuaikan oleh operator seluler, bahkan regulasi tetap membuka kesempatan munculnya wujud inovasi perlindungan baru lainnya.