ESDM Mulai Kajian Mandatoris Bioetanol E20 dan Spek Etanol

Kamis, 03 September 2026 | 21:35:02 WIB
Petugas bersiap melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai tahapan kajian untuk penerapan mandatoris pencampuran bioetanol sebesar 20% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau E20.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, langkah awal program E20 tersebut dimulai lewat pembahasan bersama para pemangku kepentingan guna menentukan spesifikasi standar etanol yang tepat untuk dicampur bensin.

“Kami melakukan kickoff program [E20] itu artinya kami masih diskusi dulu sama semua stakeholder untuk menentukan apa spek yang harus kami tentukan untuk dicampur ke bensin,” katanya dalam IndoEBTKE ConEx 2026 di Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).

Eniya menyampaikan, spesifikasi teknis etanol yang digunakan pada campuran E10 dan E20 belum tentu sama. Hal inilah yang membuat pemerintah merasa perlu mematangkan parameter teknis dalam kajian tersebut.

Di samping urusan teknis, kesiapan suplai pasokan etanol menjadi tantangan utama yang harus dituntaskan pemerintah sebelum aturan mandatoris ini resmi berjalan.

Eniya mengungkapkan, kapasitas produksi etanol nasional saat ini baru berada di rentang 70.500 kiloliter per tahun. Padahal, kebutuhan bioetanol untuk penerapan E10 saja sudah diperkirakan menembus angka sekitar 1,2 juta kiloliter. 

Atas dasar itulah, pemerintah terus mendorong percepatan masuknya investasi pembangunan pabrik bioetanol demi memperkuat pasokan di dalam negeri.

“Bahkan hitungan kami di 2027 harus ada 20 pabrik,” katanya.

Eniya menegaskan, pemerintah menargetkan akselerasi pembangunan pabrik tersebut dapat terwujud mulai sekarang. Pihaknya pun sudah mengundang para investor sekaligus menggalang ketersediaan bahan baku (feedstock).

Ukuran kapasitas pabrik yang dibutuhkan minimal berada pada angka 40.000 kiloliter per tahun. Kendati demikian, pemerintah berharap volume produksinya bisa dinaikkan lebih besar lagi agar dapat menopang kebutuhan mandatoris secara maksimal.

Lebih lanjut, Eniya menambahkan bahwa Kementerian ESDM kini tengah mematangkan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) terkait alokasi volume bioetanol. Langkah ini bertujuan menetapkan batas minimal kadar mandatoris yang bakal direalisasikan pada tahun mendatang.

Bukan hanya itu, pemerintah juga berencana menyusun tiga kelompok Harga Indeks Pasar (HIP) bioetanol yang disesuaikan berdasarkan variasi bahan bakunya, meliputi molase (tetes tebu), singkong, serta jagung.

Tags

Terkini