Ketua BPK: Ketahanan Energi Butuh Sinergi Berbagai Kebijakan

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:52:02 WIB
BPK resmi memulai pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi pada 59 entitas [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan bahwasanya langkah mewujudkan ketahanan energi memerlukan integrasi dan kolaborasi dari beragam kebijakan, alokasi sumber daya, hingga eksekusi program.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan energi serta dinamika global yang kian kompleks, upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program,” katanya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026, dari keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Atas dasar itu, BPK menggelar Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional dalam mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

Audit ini disusun guna meneropong ketahanan energi secara utuh sebagai satu kesatuan ekosistem yang menghubungkan aspek kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, serta tata kelola.

Lebih jauh, formulasi pendekatan ini meneruskan rekam jejak baik yang sebelumnya diterapkan BPK pada Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025.

Langkah pemeriksaan ini dirancang untuk menilai apakah seluruh kebijakan, tata kelola, program, dan operasional ketahanan energi nasional pada kementerian/lembaga pusat, pemerintah daerah, hingga BUMN telah disusun dan dieksekusi secara efektif, efisien, serta patuh pada regulasi dalam mendukung ketahanan energi nasional selaras RPJMN 2025-2029.

“Pemeriksaan tematik ketahanan energi dilaksanakan dengan pendekatan ekosistem yang diarahkan untuk mengidentifikasi cross cutting issues, sehingga memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan. Pemeriksaan dilakukan pada 59 entitas yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN,” ungkap Isma.

Fokus pilar ketahanan energi beserta sektor yang akan diaudit mencakup sektor energi primer (minyak bumi, gas bumi, batubara, serta energi baru terbarukan), sektor transformasi energi (kelistrikan dan pengolahan energi), sektor pengguna energi akhir (transportasi, industri, rumah tangga, komersial), hingga sektor mineral (nikel, tembaga, bauksit, serta mineral krusial lainnya).

Audit tematik nasional ini juga bakal mengukur sejauh mana efektivitas tindak lanjut rekomendasi BPK atas permasalahan yang kerap berulang, seperti tata kelola subsidi dan kompensasi energi, capaian lifting serta cost recovery hulu migas, hingga pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Pada kesempatan entry meeting tersebut, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo memaparkan bahwasanya ketahanan energi sangat krusial guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, menjaga kedaulatan serta stabilitas keamanan, memelihara stabilitas fiskal dan makroekonomi, serta memastikan keadilan pembangunan.

“BPK harus melakukan pemeriksaan tematik atas ketahanan energi untuk memenuhi mandat konstitusional. Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta memberi nilai tambah dan manfaat nyata,” ujar dia.

Pelaksanaan audit tematik nasional ini dipastikan melibatkan banyak sektor maupun pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, tingkat keberhasilannya sangat ditentukan oleh asas keterbukaan, pola komunikasi yang efektif, serta kolaborasi solid dari semua pihak.

Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi wahana bersama dalam menyusun pemahaman utuh mengenai raihan, kendala, risiko, maupun praktik terbaik, sehingga mampu melahirkan rekomendasi yang relevan, aplikatif, serta membawa dampak nyata.

Penyerahan surat tugas pemeriksaan dilakukan secara simbolis oleh Ketua BPK dengan didampingi Anggota VII BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Rangkaian audit berlangsung dari Agustus sampai November 2026, sedangkan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dijadwalkan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

Tags

Terkini