JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis 35 izin pengoperasian pesawat berregistrasi asing yang berasal dari Rusia hingga Amerika Serikat (AS) guna mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa 35 izin pemanfaatan pesawat berbendera asing tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) asal delapan negara dengan total armada mencapai 36 unit helikopter.
"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," kata Lukman dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pihak Kemenhub merinci 11 pemegang AOC tersebut antara lain Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, serta Derazona Air Service.
Kementerian Perhubungan memfasilitasi keterlibatan pesawat registrasi asing demi memperkuat penanganan karhutla lewat kemudahan izin, dukungan operasional, hingga pengawasan keselamatan penerbangan.
Lukman menyampaikan bahwasanya jajarannya berkomitmen untuk terus menyokong langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," katanya.
Penerbitan izin khusus ini merupakan bentuk dukungan atas pemenuhan kebutuhan operasional pemadaman karhutla di berbagai wilayah tanah air.
Ia menerangkan, pesawat udara asing yang telah mengantongi izin khusus berhak direposisi ke area lain yang memerlukan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Dalam rangka menunjang respons cepat terhadap dinamika karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, armada yang memegang izin khusus diperbolehkan dipindahkan (reposisi) menuju lokasi lain terdampak bencana.
Pihak maskapai cukup menyampaikan laporan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam mengenai reposisi tersebut.
Ketentuan ini dirancang guna memberikan fleksibilitas operasional agar fasilitas udara dapat langsung disiagakan ke lokasi yang membutuhkan, dengan tetap mematuhi regulasi keselamatan serta keamanan penerbangan.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub turut menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi kelayakan terbang, termasuk jika diperlukan penyesuaian atau modifikasi pesawat demi menunjang tugas pemadaman karhutla.
Apabila aspek sertifikasi serta persyaratan teknis telah terpenuhi, pelaksanaan aktivitas penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan batasan dan wewenang dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.