JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membeberkan bahwa besaran tarif parkir di wilayah Jakarta belum pernah mengalami penyesuaian selama hampir 14 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi adanya usulan penyesuaian biaya parkir yang berpotensi menembus Rp 60.000 per jam bagi kendaraan roda empat dan Rp 15.000 per jam bagi kendaraan roda dua.
Pramono mengutarakan, usulan terkait penyesuaian tarif parkir tersebut memang telah diajukan oleh beberapa pihak.
“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan keterangan Pramono, wewenang untuk menaikkan besaran tarif parkir sepenuhnya ada pada gubernur. Meski demikian, hingga saat ini ia mengaku belum mengambil keputusan resmi mengenai wacana tersebut.
Di lain pihak, DPRD DKI Jakarta juga sedang melakukan pembahasan perihal masalah perparkiran melalui panitia khusus (pansus).
“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.
Pramono mengemukakan lamanya rentang waktu tarif parkir tidak disesuaikan turut dijadikan salah satu bahan pertimbangan pada pembahasan rencana perubahan biaya tersebut.
Tarif Parkir hingga Rp 60.000
Sebelumnya, biaya parkir di wilayah Jakarta diwacanakan bakal disesuaikan. Untuk kendaraan roda dua, batasan tarif yang sedang digodok berkisar dari Rp3.000 hingga Rp15.000 tiap jam. Sementara bagi kendaraan roda empat, besaran tarifnya berada pada skala Rp6.000 hingga Rp60.000 tiap jam.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menjelaskan, nilai tarif itu masih berada dalam tahap penggodokan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, Untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai 60.000 per jam,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Jupiter menerangkan, penetapan tarif parkir nantinya akan dikelompokkan berpatokan pada zonasi kawasan. Maka dari itu, tiap area berpeluang memberlakukan besaran tarif parkir yang tidak sama.
Menurut pertimbangan Jupiter, area layaknya SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, serta Pondok Indah bakal dikenakan biaya parkir lebih tinggi lantaran dianggap memiliki daya nilai ekonomi tinggi.
“Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah daerah kawasan elite, yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi,” tutur Jupiter.
Sebaliknya, besaran tarif parkir untuk area pinggiran Jakarta akan dibanderol lebih terjangkau serta disesuaikan menurut kondisi wilayah masing-masing.
Jupiter juga sempat menyampaikan bahwa ongkos parkir di DKI Jakarta berpotensi mengalami kenaikan pada tiap tahunnya. Walau membeberkan formulasi tarif yang sedang dibahas, Jupiter justru menyatakan tidak setuju atas rencana peningkatan tarif parkir di Jakarta.
Menurutnya, pendorongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semestinya tidak dijalankan lewat penambahan beban finansial warga melalui kenaikan ongkos parkir.
Adapun wacana kenaikan tarif parkir tersebut sebelumnya juga sempat diutarakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT