KAI Bangun 8 Tower Rusun MBR di Manggarai, Groundbreaking 21 Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:55:32 WIB
PT Kereta Api Indonesia [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bakal mengoptimalkan pemanfaatan lahan seluas 2,2 hektare di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, guna dibangun menjadi kompleks rumah susun milik (rusunami).

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menjelaskan bahwasanya kawasan hunian vertikal tersebut bakal terdiri atas delapan tower. Keseluruhan unit yang didirikan dikhususkan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rusunami tersebut kelak menawarkan variasi tipe unit, mulai dari luas 28 meter persegi, 36 meter persegi, 45 meter persegi, hingga 52 meter persegi.

"Total kami nanti akan punya 2,2 hektar. Itu nanti delapan tower, semuanya MBR," ujar Bobby dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Pembangunan Rusun Manggarai

Saat ini, pihak KAI tengah melangsungkan pembersihan lahan guna mendukung pembangunan rusunami. Bobby membeberkan bahwa tahap clearing pada Blok G telah rampung dikerjakan, sementara pengerjaan di Blok F masih berlangsung.

Prosesi konstruksi secara resmi bakal ditandai melalui groundbreaking yang dijadwalkan pada Jumat (21/8/2026). Bobby memastikan pekerjaan fisik akan langsung berjalan tanpa jeda usai seremoni dilaksanakan.

"Begitu groundbreaking hari Jumat besok, kami langsung kerjakan, tidak ada jeda," kata Bobby.

Menyusul groundbreaking, KAI bakal membuka skema Nomor Urut Pemesanan (NUP) bagi publik yang berminat memiliki unit hunian tersebut. Bobby mengungkapkan bahwa animo calon pembeli tergolong tinggi, terbukti dari deretan surat minat yang telah dikantongi KAI.

Oleh sebab itu, para calon pembeli diimbau tak cuma memperhitungkan nilai jual unit, namun juga kalkulasi kemampuan finansial mengangsur cicilan dalam jangka panjang. Proyek hunian vertikal di Manggarai ini mengusung skema berbeda dari perumahan tapak, utamanya perihal hak atas tanah.

Bobby menggarisbawahi bahwa lahan lokasi pembangunan rusunami tetap memegang status sebagai aset milik KAI. Pembeli hanya mentransaksikan unit hunian dengan skema hak atas bangunan yang berlaku. 

Pemanfaatan lahan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi aset KAI untuk menyediakan hunian strategis di tengah kota yang terkoneksi dengan jaringan transportasi publik.

Semua Unit Rusunami untuk MBR

Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryanti mengonfirmasi bahwa seluruh alokasi unit pada lahan KAI Manggarai memang diperuntukkan khusus bagi MBR.

"Jadi, MBR. Tadi saya cek semuanya buat MBR," ujar Sri saat meninjau lokasi proyek.

Pemerintah turut menetapkan patokan batas atas harga jual unit rusunami tersebut. Bagi zona Jakarta Pusat, batas harga tertinggi berada di angka Rp14,5 juta per meter persegi, walau penetapan harga aktualnya bisa berada di bawah angka maksimal tersebut.

"Karena ini Jakarta Pusat, harga jual paling tingginya Rp 14,5 juta per meter persegi. Dan itu pada batas atas," kata Sri.

Ketetapan harga akhir tiap unit masih menunggu pengesahan, di mana besarannya tergantung pada tipe dan luas unit yang dipilih. Guna meringankan akses kepemilikan, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan dengan jangka waktu pelunasan (tenor) hingga 40 tahun, serta suku bunga acuan 6 persen.

Sebagai simulasi awal, unit seharga Rp500 juta dengan uang muka (down payment/DP) 1 persen (Rp5 juta) menghasilkan estimasi angsuran sekitar Rp2,9 juta per bulan untuk tenor 30 tahun. Walau begitu, simulasi ini bukan merupakan cerminan harga final dari KAI.

MBR Dapat Subsidi Biaya Proses

Selain keunggulan DP ringan serta tenor panjang, pemerintah mengucurkan sejumlah insentif tambahan demi memangkas beban biaya awal.

Sri memaparkan bahwa MBR yang membeli unit rusunami bakal memperoleh subsidi biaya proses senilai Rp4 juta.

"Subsidi biaya proses bagi masyarakat MBR itu ada Rp 4 juta dari pemerintah," ujarnya.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), plus skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tags

Terkini