Garuda (GIAA) Beberkan Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 03:14:32 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) angkat bicara memberikan penjelasan mengenai pemberhentian sementara Direktur Niaga perseroan, Reza Aulia Hakim.

Emiten penerbangan pelat merah ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari perataan penataan organisasi dan tidak berhubungan dengan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Dalam laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Garuda memaparkan penyesuaian susunan jajaran pengurus dilakukan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat BP BUMN No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 perihal usulan perubahan pengurus dalam konteks penataan anggota Direksi Perseroan.

Manajemen GIAA menyebutkan penyesuaian fungsi maupun tour of duty di lingkungan jajaran pengurus merupakan dinamika yang lumrah sesuai dengan kebutuhan organisasi, anggaran dasar, serta tata cara pengelolaan yang berlaku.

Perseroan juga menggaransi bahwa tidak terdapat kejadian material lain ataupun tindakan yang melenceng dari penerapan GCG di balik pengambilan keputusan tersebut.

“Tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” tulis manajemen GIAA, dikutip Rabu (19/8/2026).

Pihak manajemen turut menampik rumor yang berembus di luar pertimbangan kebutuhan internal. Koordinasi di tingkat jajaran manajemen dipastikan terus berlangsung, dengan Direktur Niaga yang diberhentikan sementara tetap menyokong agenda perseroan sampai 14 Agustus 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, status penonaktifan ini masih tergolong sementara. Berlandaskan anggaran dasar perseroan, anggota direksi yang dikenai pemberhentian sementara kehilangan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengurusan atau bertindak mewakili perseroan.

Dalam batas waktu selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak penetapan pemberhentian sementara, Garuda diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Forum tersebut nantinya akan mengambil keputusan apakah status pemberhentian sementara akan ditarik kembali atau justru dikukuhkan menjadi pemberhentian permanen.

Guna menjaga kelancaran operasional lini komersial, dewan komisaris akan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Direktur Niaga mengacu pada regulasi internal.

Manajemen Garuda menambahkan saat ini masih menjalin koordinasi bersama Dewan Komisaris mengenai penunjukan tersebut dan siap menyampaikan keterbukaan informasi susulan bilamana ada pembaruan lebih lanjut.

Tags

Terkini