JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong santunan BPJS Ketenagakerjaan dimanfaatkan sebagai modal usaha agar penerima manfaat dan ahli waris mampu membangun kemandirian ekonomi.
"Uang tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya untuk membuat atau menginisiasi sebuah usaha," kata Yassierli dalam sambutannya secara daring pada kegiatan Kick Start Nasional Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dari Pontianak, Selasa (18/8/2026).
Yassierli menilai pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, melainkan dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Ia juga mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sekadar memberikan manfaat berupa santunan, tetapi turut berupaya mengawal penerima manfaat agar mampu mengembangkan usaha secara mandiri.
Menurut dia, pendekatan tersebut selaras dengan program Tenaga Kerja Mandiri yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembinaan, pelatihan kewirausahaan, pemberian modal, hingga pendampingan.
Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki pengalaman dalam membina tenaga kerja mandiri, termasuk rekam jejak sekitar 1.000 pelaku usaha yang dinilai sukses mengembangkan bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru.
Ia mencontohkan pelaku industri kecil di Majalaya yang berhasil membesarkan usaha hingga mampu mempekerjakan sekitar 10 orang. Keberhasilan tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa pendampingan sanggup mendorong penerima manfaat berkembang menjadi pencipta lapangan kerja.
“Ini tinggal kami sinergikan. Teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membangun dari awal karena kami sudah memiliki pipeline dan model pembinaannya,” ujar dia.
Yassierli menegaskan bahwa kolaborasi merupakan kunci utama dalam memperluas perlindungan dan kemandirian pekerja lantaran persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dituntaskan oleh pemerintah pusat seorang diri.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan perlu menyatukan program agar manfaat jaminan sosial memberikan dampak ekonomi yang lebih panjang.
"Selain pemberdayaan ekonomi, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat program pemagangan nasional dengan target 150 ribu peserta pada 2026 untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman dan kompetensi kerja," katanya.
Menurut Yassierli, rangkaian program tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan tenaga kerja yang mandiri, kompeten, dan mampu membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lainnya, sekaligus mendukung cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.