BPJPH Ajak Industri Kesehatan Penuhi Ketentuan Sertifikasi Halal

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00:01 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau para pelaku industri kesehatan di tingkat nasional maupun internasional untuk menyegerakan proses sertifikasi halal sebagai wujud pemenuhan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin lewat siaran persnya di Jakarta, Senin, menganggap penguatan tersebut teramat krusial seiring dengan kian luasnya cakupan komoditas yang masuk dalam alur penahapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk beberapa ragam produk di sektor kesehatan.

“Penguatan industri kesehatan nasional perlu didukung dengan ekosistem yang kuat, termasuk pemenuhan aspek jaminan produk halal,” ujar Mamat.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu poin penting yang patut diperhitungkan dalam inovasi produk kesehatan, utamanya bagi komoditas yang secara regulasi perundang-undangan masuk kelompok wajib bersertifikat halal.

“Yang menjadi perhatian dalam sertifikasi halal di antaranya adalah adanya unsur yang berasal dari hewan atau bahan lain yang berkaitan dengan ketentuan kehalalan produk,” kata dia.

Menurut penuturan Mamat, keharusan sertifikasi halal tidak dapat disamaratakan pada seluruh item kesehatan. Penerapannya harus menyesuaikan kategori produk, kandungan bahan yang dipakai, serta jadwal penahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penerapan wajib halal bagi produk kesehatan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan klasifikasi produknya.

Melalui tenggat masa penahapan hingga 17 Oktober 2026, maka terhitung sejak 18 Oktober 2026 pemberlakuan kewajiban tersebut resmi berlaku untuk jenis produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta perangkat kesehatan kelas risiko A.

Di sisi lain, bagi obat bebas serta obat bebas terbatas, periode penahapan kewajiban sertifikasi halalnya bergulir sampai 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras di luar golongan psikotropika memiliki tenggat penahapan hingga 17 Oktober 2034.

“Dengan demikian, pelaku industri kesehatan perlu memahami sejak dini jenis produk yang dihasilkan serta tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku,” kata Mamat.

Langkah antisipasi tersebut, lanjut Mamat, meliputi pemahaman mendalam atas material yang digunakan, alur manufaktur, hingga melengkapi dokumen serta syarat sertifikasi halal.

“Oleh karena itu, pelaku industri perlu mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini. Persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum kewajiban berlaku pada masing-masing kategori produk,” ujarnya.

Tags

Terkini