Gapki: Perlindungan Pekerja Berdampak Positif Bagi Industri Sawit

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:58:02 WIB
Pekerja menata tandan buah [FOTO: NET].

JAKARTA - Berbagai langkah untuk memperkuat keselamatan dan keamanan pekerja dianggap memberikan kontribusi positif terhadap lonjakan produktivitas serta penguatan daya saing industri sawit di tingkat nasional.

Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumarjono Saragih mengutarakan bahwa pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area perkebunan maupun pabrik kelapa sawit menjadi investasi strategis bagi keberlangsungan industri.

"Perlindungan terhadap pekerja akan memberikan banyak manfaat terhadap industri sawit nasional," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Sejumlah dampak positif dari penerapan K3 tersebut mencakup perlindungan kesehatan pekerja, peningkatan produktivitas, hingga penyokong praktik industri berkelanjutan.

"Khusus di sektor sawit, sebenarnya aspek K3 sudah menjadi bagian dari standar keberlanjutan," katanya.

Sumarjono menegaskan bahwa kepatuhan K3 wajib dijalankan secara komprehensif di seluruh rantai industri sawit mulai dari area perkebunan hingga fasilitas pengolahan, termasuk yang berlokasi di kawasan terpencil.

Ia berharap jaminan perlindungan pekerja tidak hanya menyasar tenaga kerja di tingkat korporasi, melainkan turut menjangkau para petani serta pekerja di perkebunan rakyat.

Selama ini, ia menambahkan, pemerintah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) berkesinambungan memacu peningkatan keselamatan dan keamanan pekerja di industri kelapa sawit.

Di samping itu, BPDP gencar mendongkrak mutu sumber daya manusia di industri sawit nasional yang salah satunya ditempuh melalui program pelatihan pengembangan SDM perkebunan kelapa sawit.

Agenda pelatihan tersebut ditujukan untuk mengasah kompetensi tenaga kerja sekaligus memperkokoh budaya K3 di lingkungan operasional industri.

"K3 harus terus menjadi perhatian dan menjadi bagian dari proses bisnis," tambah Sumarjono.

Ia memastikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerja di industri sawit telah diintegrasikan ke dalam beragam regulasi serta skema sertifikasi, mulai dari standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sampai standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Penerapan K3, sambungnya, bukan sekadar kewajiban mandatori melainkan parameter krusial dalam mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

"Kalau kami berani mengatakan sustainable palm oil, maka kami juga harus bertanya, bagaimana dengan perlindungan terhadap para pekerja? Karena itu adalah hak yang wajib dipenuhi termasuk hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengutarakan bahwa implementasi K3 merupakan salah satu poin vital dalam pemenuhan kriteria sertifikasi ISPO maupun RSPO.

Menurut pandangannya, eksekusi K3 bukan sebatas menuntaskan aspek formalitas administratif, melainkan bagian dari ikhtiar mendongkrak kualitas SDM di sektor industri sawit.

Penerapan K3 yang dijalankan secara konsisten akan sanggup menaikkan kesejahteraan pekerja, memperkuat loyalitas tenaga kerja, serta menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan produktif.

"Jika K3 diterapkan dengan benar maka kesetiaan pekerja untuk bertahan di perusahaan tersebut akan terjadi dan produktivitas akan meningkat. Semua hal ini akan menyumbang pada keberlanjutan bisnis dan sosial," katanya.

Atas dasar itu, Tungkot mendorong agar penerapan K3 dapat dieksekusi secara konsisten pada level operasional demi menghadirkan dampak positif bagi produktivitas perusahaan sekaligus penguatan reputasi industri sawit nasional.

"Standar ISPO dan RSPO sudah ada. Peran pemerintah dalam mengondisikan pelaksanaan K3 juga sudah ada yakni perundang-undangan yang terkait dengan tenaga kerja. Jadi, tinggal implementasi di operasional perusahaan," katanya.

Tags

Terkini