MK: Lebih Baik Anggaran MBG Dipisah Pendidikan Sejak 2027

MK: Lebih Baik Anggaran MBG Dipisah Pendidikan Sejak 2027
MK Beri Waktu Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan Hingga 2028 [FOTO: NET].

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu pemisahan alokasi dana MBG dari pos anggaran pendidikan hingga 2028, kendati menyarankan agar langkah pemisahan tersebut idealnya direalisasikan sejak APBN 2027.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Enny tengah membacakan amar putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada persidangan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah.

Lembaga peradilan ini turut melonggarkan peluang anggaran MBG tetap menjadi bagian dari alokasi operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027, tetapi dengan syarat tidak boleh menggerus batas minimum anggaran pendidikan yang diwajibkan oleh UUD.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," lanjutnya.

Beri waktu sampai 2028

Mahkamah menilai pembentuk undang-undang membutuhkan ruang waktu untuk menyelaraskan susunan serta kebutuhan APBN sehingga pemisahan alokasi dana MBG tidak mesti dilakukan secara mendadak. 

Oleh sebab itu, MK memberi kesempatan bagi pemerintah bersama DPR untuk memisahkan dana Program MBG dari pos pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan," kata Enny.

Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini memohon pengujian terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebutkan alokasi anggaran pendidikan mencakup pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan. 

Selain itu, Yayasan TB Nusantara turut memprotes bagian penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang mencantumkan bahwa pembiayaan operasional tersebut melingkupi program MBG pada instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan pendidikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index